2. Dentuman, bahana, gelegar suara sampai musik yang dihasilkan oleh sound horeg sudah identik dengan sendirinya sebagai budaya populer atau modern.
3. Sound horeg biasanya diiring penari latar dan permainan musik dan lagu oleh seorang DJ (disk jockey), termasuk genre musik yang umumnya bersentuhan dengan dangdut koplo, musik remix dan musik digital sehingga identik sebagai diskotik outdoor. Hal ini semakin menguatkan kelekatannya masuk ke dalam barisan budaya modern atau budaya populer.
4. Kontra dari sebagian besar masyarakat terhadap sound horeg timbul karena dentuman suaranya yang mengganggu ketertiban umum, ketenangan, merusak fasilitas umum sampai merusak lingkungan. Kontra ini jelas bertolak belakang dengan makna kearifan lokal. Terlebih sound horeg tidak tumbuh dan berkembang secara turun-temurun dari tradisi lokal masa lalu.
5. Secara umum tingkat kebisingan di atas 65 desibel (dB) menurut WHO masuk kategori polusi suara. Sementara kebisingan yang berbahaya bagi pendengaran dimulai pada sekitar 75-85 dB, dan suara di atas 120 dB bisa menyebabkan rasa sakit, kerusakan pada telinga. Sedangkan kekuatan maksimal sound horeg bisa mencapai lebih dari 135 desibel (dB), yang setara dengan suara pesawat jet yang sedang lepas landas.Â
Itu artinya, secara medis sound horeg tidak layak dimainkan dekat dengan pemukiman warga, terutama bagi yang tidak menginginkan keberadaan atau kontra terhadap sound horeg.Â
6. Regulasi terkait penggunaan sound system jumbo pada sound horeg pun telah terbitkan oleh pemerintah Kabupaten Malang melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Sebagaimana diketahui, berdasarkan perda yang telah diedarkan pada September 2023 lalu, setiap penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan harus mematuhi beberapa poin yang dicantumkan.
Salah satu di antaranya terdapat di poin 7 yaitu "Dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/ konstruksi bangunan"
Alasan-alasan yang tersebut di atas merupakan unsur-unsur yang tidak dapat dipenuhi oleh sound horeg untuk masuk ke dalam definisi budaya lokal dan kearifan lokal. Alasan-alasan itu juga bertentangan dengan unsur-unsur pemenuhan suatu kreasi, ide, adat istiadat, tradisi atau suatu kebiasaan disebut sebagai budaya lokal atau kearifan lokal.   Â
Sound horeg, yang kini menjadi salah satu bentuk hiburan populer khususnya di Jawa Timur (Jatim), dan mulai dilirik sebagai karya budaya yang layak mendapat perlindungan hukum, pacu jalur budaya dentuman suara yang dilintasi akan berkata iya sebagai budaya modern atau populer. Sound horeg 'iya', layak dan memenuhi unsurnya.Â
Tetapi tentu 'tidak' untuk pacu jalur festival budaya lalu masuk ke lajur budaya lokal apalagi kearifan lokal. Sound horeg bilapun sedang dan selalu dapat bersanding, bergabung dan berkolaborasi dengan tradisi lokal, tetap merupakan entitas yang berbeda. Karena sound horeg lahir dari budaya modern, dan berdiri sendiri sebagai budaya modern atau populer yang pada akhirnya ikut mengiringi budaya tradisi lokal.Â
Dengan demikian, sebagai sebuah kreativitas dan ekspresi perayaan, tradisi sound horeg akan terus berkembang jika mampu beradaptasi dengan kearifan lokal sehingga dapat diterima bahkan didukung masyarakat sebagai budaya modern atau budaya populer.