Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ibadah Haji 100 Persen Bisa, Lewat Skema 1 Persen Bipih dan 99 Persen Nilai Manfaat

27 Januari 2023   16:55 Diperbarui: 27 Januari 2023   16:56 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ibadah haji| dok.Pixabay, dimuat nasional.kompas.com

Meloncat ke satu tahun lalu, sejumlah publik figur seperti Raffi Ahmad, Deddy Corbuzier dan Rizky Billar tak jadi berangkat haji tahun ini. Padahal mereka mendapat ajakan ke tanah suci oleh Gus Miftah melalui jalur undangan kerajaan Arab Saudi.

Gus Miftah mengungkapkan alasan mereka batal menunaikan ibadah haji, "Schedule bentrok dengan jadwal kegiatan". Artinya, batalnya rencana naik haji mereka karena tak bisa meninggalkan kegiatan, kesibukan atau pekerjaannya.  

Secara kasat mata, ketiga selebriti tersebut adalah umat yang memiliki kemampuan baik secara materi (finansial) maupun fisik (jasmani dan rohani), tetapi mengapa mereka batal menunaikan ibadah haji? 

Bila alasannya adalah kesibukan pekerjaan, padatnya jadwal kegiatan, memiliki buah hati yang masih bayi atau lainnya, mengapa di tahun-tahun sebelum memiliki kesibukan kerja, jadwal yang padat, bayi atau alasan lainnya, tidak bisa ditunaikkan?

Selain syarat istitho'ah, menunaikan ibadah haji adalah panggilan. Oleh karena itu, orang yang telah memiliki kemampuan baik secara finansial maupun fisik, tidak akan bisa menunaikan ibadah haji tanpa adanya panggilan. Itulah yang terjadi pada ketiga selebriti yang urung menunaikkan ibadah haji, belum ada panggilan.

Dalam hidup, Allah Subhanahu Wa Ta'ala hanya memanggil hambanya 3 kali saja. Pertama panggilan ibadah sholat lima waktu, kedua panggilan Haji dan Umrah dan ketiga panggilan kematian. Panggilan kedua, Haji dan Umrah adalah panggilan yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh umat Islam di dunia. Sebab jika seseorang sudah mendapat panggilan dariNya, tidak satu pun kendala bisa membatalkannya, termasuk syarat istitho'ah yang tadinya tidak bisa dipenuhi.

Oleh sebab itu, apa pun skema yang dibuat manusia atas usulan Kenaikan Biaya Haji dengan kenaikan hampir dua kali lipat, sesungguhnya tidak akan bisa membatalkan siapa-siapa saja umat Islam yang telah masuk dalam daftar panggilan untuk menunaikan ibadah haji. Tapi apa hubungannya dengan usulan skema Kenaikan Biaya Haji 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat dan panggilan haji?

Seperti sudah ditulis di atas, seseorang yang mendapat panggilan haji, maka tidak akan ada seorangpun yang dapat mencegah atau membatalkan penunaikan ibadah hajinya, sekalipun orang tersebut tidak memiliki biaya dalam skema usulan 70:30 dengan kisaran Rp 69 juta. Karena orang ini telah memenuhi syarat mutlak. Syarat dalam skema 1 persen Bipih dan 99 persen nilai manfaat.  

Bipih yang dimaksud di sini adalah BIdik PanggIlan Haji, yakni segala niat, ucap dan tindakan seorang muslim dalam menginginkan, meminta dan mendapatkan panggilan haji dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yang diimplementasikan lewat ikhtiar, doa dan tawakkal untuk mendapatkan rida Allah.  Dan ketika 1 persen Bipih (BIdik PanggIlan Haji) sudah didapat, maka 99 persen nilai manfaat akan hadir dengan sendirinya.

Referensi

Bimo, Edwin Shri. 2022. "Kisah Haru Adam Muhammad Tunaikan Ibadah Haji, Jalan Kaki 6.500 km dari Ingris ke Tanah Suci Makkah", https://www.kompas.tv/article/306392/kisah-haru-adam-muhammad-tunaikan-ibadah-haji-jalan-kaki-6-500-km-dari-inggris-ke-tanah-suci-makkah, diakses pada tanggal 27 Januari 2023 pukul 12. 47

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun