Jadi jelas ya, undangan fisik, atau surat pemberitahuan, atau formulir Model C Pemberitahuan KPU masih tetap digunakan sebagai salah satu syarat agar bisa melakukan pencoblosan di TPS pada Pemilu nanti. Surat pemberitahuan ini akan didokumentasikan sebagai bukti tertulis keikutsertaan warga dalam memilih di Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Dokumentasi ini akan menjadi bahan laporan KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Meskipun informasi tentang adanya cek DPT secara daring juga benar, namun dalam praktiknya aplikasi ini belum bisa digunakan sebagai surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk memilih. Cek DPT online KPU ini hanya sebagai media bagi warga untuk mengetahui statusnya sebagai pemilih dalam DPT. Jika namanya sudah terdaftar dan direkam dengan baik maka data pemilih tersebut akan keluar di laman situs cekdptonline berikut informasi nomor TPS tempat menyoblos. Sebaliknya, jika datanya tidak keluar berarti proses pendaftarannya bermasalah sehingga pemilih wajib memperbaikinya secara mandiri dengan mendatangi petugas Pantarlih di tempat tinggal masing-masing.
Sebelum tanggal 14 Februari nanti, dari sekarang mari manfaatkan waktu yang ada untuk mengecek data kita masing-masing melalui situs cekdptonline KPU. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa petugas KPPS sudah membagi surat pemberitahuan memilih kepada setiap pemilih paling lambat tanggal 11 Februari 2024.
Sultani
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI