Mohon tunggu...
Sulistiani
Sulistiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

UNU Blitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembayaran Era Milenial: Masih Barter, Pakai Uang Tunai atau Sudah Elektronik?

28 Juni 2021   18:38 Diperbarui: 28 Juni 2021   22:07 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Evolusi alat pembayaran dari waktu ke waktu bergerak maju. Sistem barter antar barang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra modern. Seiring perkembangannya, mulai dikenal satuan ke tertentu atau yang lebih dikenal dengan sebutan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) dan alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Evolusi perkembangan alat pembayaran saat ini telah sampai pada bentuk paperless berupa alat pembayaran dengan kartu (card-based). Misalnya, penggunaan kartu kredit dan kartu debit serta transfer dana dengan alat elektronik.

Pembayaran non tunai telah berkembang pesat di Indonesia instrumen pembayaran non tunai yang disediakan oleh sistem perbankan di Indonesia dengan beragam variasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat berikut ini berbagai macam alat pembayaran non tunai.


1. Alat pembayaran berbasis warkat
Dalam praktek perbankan di Indonesia, alat pembayaran cek bilyet giro (BG) nota debit, dan nota kredit dikenal sebagai instrumen berbasis warkat/kertas (paper based payment).

a. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek dan dapat ditarikan dengan pemindahbukuan. Cek memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi ekonomi dengan praktis tanpa membawa uang tunai secara langsung.


b. Bilyet giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Bilyet giro hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan, namun tidak dapat dipindahtangankan.


c. Nota debit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih sejumlah dana kepada nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.


d. Nota kredit nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.


2. Pembayaran berbasis kartu
Evolusi alat kartu telah mencapai masa keemasan karena semua transaksi dimudahkan dengan perangkat pembayaran berbasis kartu (card bassed). Alat pembayaran berbasis kartu telah banyak hadir di Indonesia, antara lain kartu yang bersifat debit, kartu yang bersifat kredit, serta jenis kartu yang dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal sebagai smart card atau chip card). Berikut adalah ragam alat pembayaran berbasis kartu.


a. Kartu debit dan kartu ATM kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi. Apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai penggunaan mesin EDC (electronic data capture), maka kartu itu dinamakan kartu debit. Sedangkan apabila digunakan untuk transaksi di mesin ATM, Maka kartu tersebut disebut sebagai kartu ATM. Singkatnya saat kartu digunakan bertransaksi maka langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.

b. Kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelanjaan dengan kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit kartu dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun angsuran

c. Alat membayar uang elektronik uang elektronik memberikan manfaat berupa kemudahan dan kecepatan dalam segala transaksi tanpa perlu membawa uang tunai. Nilai uang elektronik yang tersimpan pada media elektronik yang secara sistem akan berkurang sebesar nilai transaksi dan untuk keberlanjutannya dalam diisi kembali (top up) apabila telah mencapai batas limit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun