Mohon tunggu...
Sulistiana
Sulistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sulistiana: tidak pantang mundur untuk menyelesaikan apa yang telah di mulai

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

20 Mei 2020   15:36 Diperbarui: 20 Mei 2020   15:37 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Krisis ekonomi yang ada di Indonesia menimbulkan beberapa permasalahan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Daerah, isu ekonomi yang utama adalah kesinambungan fiskal untuk membiayai pembangunan ekonomi daerah. Masalah ini muncul sebagai akibat dari konsekuensi  penerbitan UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. UU 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan dilengkapi munculnya dengan UU No. 32 tahun 2004 dan Undang-Undang No.33 tahun 2004. Dengan terbitnya undang-undang ini diharapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2001 merupakan awal dari berjalannya desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia, di mana Pemerintah Kabupaten dan Kota maupun Pemerintah Provinsi di Indonesia mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rangka pemenuhan ketersediaan fasilitas publik. Sebagian besar dari fasilitas publik dan kegiatan-kegiatan kepemerintahan yang dulu ditangani dan dibiayai oleh pemerintah pusat sekarang akan menjadi beban pemerintah daerah. Beban tersebut seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, komunikasi, pertanian, lingkungan dan tenaga kerja.

Dengan demikian Pemerintah Daerah di era desentralisasi fiskal ini memiliki tantangan yang berupa tuntutan untuk mampu meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik sebagai pelayan publik. Tidak hanya kapasitas Pemerintah Daerah dalam me-manajemeni pengeluaran atau belanja tetapi juga dalam rangka peningkatan pendapatan sebagai bentuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu daerah. Hal ini dihadapi oleh Pemerintah Daerah di Indonesia.

Hampir semua keperluan pembiayaan untuk layanan publik dipenuhi oleh sumber pendapatan dari pajak daerah dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Meskipun dana perimbanga dari pemerintah pusat menurun dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa Provinsi di Indonesia masih bergantung pada dana perimbangan Pemerintah Pusat untuk memenuhi kapasitas fisikalnya.

Desentralisasi fisikal di Indonesia berdasarkan pedoman UU No.33 / tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dapat diperoleh dari terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.

Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: SILPA (sisa lebih anggaran tahun sebelumnya), pinjaman daerah, dana cadangan dan hasil penjualan aset daerah. Di dalam Pasal 57 s.d.62. Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini mengatur tentang kemungkinan pemerintah menerbitkan hutang/obligasi daerah.

Obligasi daerah merupakan pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat (lebih dari satu tahun sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan). Obligasi di Indonesia umumnya mempunyai jangka waktu sekitar 5 tahun atau lebih, diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri, nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan, hasil penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan pene-rimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penerbitan surat utang merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang surat utang tersebut.

Pinjaman akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pada saat jatuh tempo Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mengembalikan pokok pinjaman yang telah disepakati. Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, mengamanatkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bonds). Kegiatan yang didanai melalui penerbitan obligasi daerah harus menghasilkan penerimaan, namun tidak harus mencapai pemulihan biaya penuh (full cost recovery). Peraturan yang sama juga mengamanatkan bahwa apabila kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda maka pembayaran dilakukan dari APBD.

Hal ini akan memberikan solusi alternatif bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai pembangunan dengan mengeluarkan obligasi daerah tersebut. Tapi tidak semua pemerintah daerah dapat menerbitkan surat hutang tersebut, ada regulasi ketat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun