Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergi Kemenkumham Sulbar Dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

22 Desember 2022   15:42 Diperbarui: 22 Desember 2022   15:52 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut akan terus membangun sinergi dengan Pemerintah daerah.

"Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya membangun kolaborasi dan sinergitas dengan Sejumlah Pihak, tak terkecuali dengan Pemerintah daerah" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu  di sela-sela kesempatannya

Faisol Ali menilai, dalam hal pengharmonisasian produk hukum daerah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus memberikan pelayanan terbaik.

Terkait dengan dengan hal itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat ikut dilibatkan pembahasan rancangan peraturan gubernur tentang Peta Jalan Penurunan Stunting yang dilaksanakan di Biro Hukum Pemprov Sulawesi Barat, 21 Desember 2022

Dalam kesempatannya, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Arpan Rinaldy dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan termasuk rancangan peraturan gubernur haruslah mengikuti beberapa tahapan.

"Sehingga output yang dihasilkan taat asas dan memiliki hasil guna" ujarnya saat mewakili Kemenkumham Sulawesi Barat

Untuk itu, ia menilai proses penyusunan sebaiknya melibatkan seluruh pihak Terkait.

"Termasuk pengharmonisasian yang merupakan domain Kemenkumham dapat berjalan lebih singkat dan efektif" sambungnya

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun