Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

18 November 2022   09:18 Diperbarui: 18 November 2022   09:28 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum.

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.

"Perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat akan tersu menfasilitasi seluruh Pemerintah daerah di Sulbar dalam hal penyusunan produk hukum daerah" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu (18/11)

Terkait dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Penyusunan Rekomendasi Hasil Analisis Dan Evaluasi Hukum Tahun 2022 yang digelar di Aula Pengayoman pada kamis kemarin.

Dalam kesempatannya, Kepala Divyankumham Alexander Palti menilai bahwa peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen yang mengatur berbagai subjek hukum demi tercapainya tujuan yaitu memberikan kemanfaatan dan kedayagunaan bagi negara.

"Sudah menjadi keniscayaan bahwa peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan falsafah dan konstutusi negara kita yaitu pancasila dan UUD 1945, mengandung asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan pembangunan hukum nasional" lanjutnya

Kementerian Hukum dan HAM sebagai instistusi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Peraturan Perundnag-undangan, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengeluarkan pedoman untuk melakukan evaluasi terhadap eksistensi peraturan perundnag-undangan termasuk peraturan di daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diseluruh Indonesia yang merupakan perpanjangan tangan Pusat yang ada setiap tahunnya melaksanakan kegiatan evalausi terhadap peraturan perundang-undangan daerah, termasuk Kantor Wilayah Sulawesi Barat yang pada tahun ini melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Peovinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peruvahan atas Peraturan Daerag Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Proses evaluasi ini terhadap peraturan daerah ini telah berjalan sejak awal tahun, dimana proses pemilihan peraturan daerah sampai dengan proses menganalisis dilakukan oleh kelompok kerja yang kenaggotaannya merupakan sinergitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Barat, yang telah mengahasilkan bebrapa rekomendasi sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun