Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Kemenkumham Sulbar Wujudkan Produk Hukum Berkualitas bagi Pemerintah Daerah

14 Oktober 2022   13:48 Diperbarui: 14 Oktober 2022   13:54 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Per UU) di jajarannya akan terus memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda)  dalam rangka harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Menurut Kakanwil Faisol, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan dalam hal pembinaan hukum Nasional, termasuk produk hukum daerah Provinsi dan Kabupaten.

"Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah adalah satu wujud membangun produk hukum daerah yang berkualitas, dan diharapkan dapat memilki manfaat bagi Masyarakat atas produk hukum yang dihasilkan" ucap Faisol Ali pada Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Ruang Baharuddin Lopa, Jumat (14/10/2022).

Faisol Ali menilai, Perda merupakan amanah undang-undang yang harus ditaati dan diharuskan tidak tidak tumpang tindih dengan aturan diatasnya.


"Sehingga Kementerian Hukum dan HAM, atas dasar tugas dan fungsinya membantu Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perda yang berkualitas" sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Karena, sudah menjadi komitmen Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Perda yang benar-benar bermanfaat bagi Masyarakat.

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

"Dalam tahapan penyusunan terdapat proses pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan yang wajib dilaksanakan, khusus di tingkat daerah merupakan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM" pungkasnya

Lebih lanjut Ia menambahkan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Mamuju Tengah ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Sulbar dalam memberikan pelayanan terbaik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun