Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Tingkatkan Pemahaman KI bagi UMKM, Untuk Perlindungan Hukum

6 Oktober 2022   14:32 Diperbarui: 6 Oktober 2022   14:34 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam pada pelaksanaan Sosialisasi HAKI Pemberdayaan dan Perlindungan KUKM di Hotel Grand Maleo Mamuju, Kamis 06 Oktober 2022

Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau sering juga disebut hak kekayaan intelektual (HKI)

Dalam kesempatannya, saat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali, Kabid Pelayanan Hukum, Abdullah menyampaikan penyelenggraan kegiatan ini juga sebagai bagian dari implementasi kerjasama antara Disdagkoperin Prov Sulbar dengan Kantor Wilayah dibidang Kekayaan Intelektual khususnya dalam meningkatkan pemahaman, perlindungan dan pemberdayaan UKM melalui pemanfaatan KI.

"HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha) dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI" lanjutnya

Ia menilai, masih banyaknya pelaku UMKM di Sulawesi Barat yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM.

"Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek" sambungnya

Dalam kegiatan yang sama itu, Tim KI Kantor Wilayah membuka pelayanan dan konsultasi langsung terkait permohonan kekayaan intelektual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun