Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelar Dialog Publik, Upaya Kemenkumham Beri Pengetahuan RUU KUHP kepada Masyarakat

26 September 2022   18:59 Diperbarui: 26 September 2022   19:04 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mendukung Dialog publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten.

Faisol Ali berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi dari seluruh elemen publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional.

"Karena Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat sekarang ini" ucap salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu saat mengikuti pelaksanaan kegiatan  itu secara virtual

Faisol Ali mengharapkan banyak masukkan dan aspirasi publik yang dapat menjadi jalan tengah dari keanekaragaman aspirasi di Indonesia.

Faisol menilai penyelenggaraan kegiatan itu dilakukan pembahasan secara komprehensif mengenai hal-hal yang tertuang dalam RKUHP sehingga dapat memberikan pengetahuan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) kepada masyarakat.

"Yang pada akhirnya mengurangi kemungkinan terjadinya distorsi informasi" sambungnya saat mengikuti pelaksanaan kegiatan itu bersama Kadiv Pemasyarakatan Robianto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, dan sejumlah Ka UPT di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Wakil Menteri Kemenkumham RI Wamenkumham Eddy Hiariej saat menjadi narasumber kegiatan itu mengatakan bahwa menyusun RUU KUHP itu di dalam negara yang multietnis, multireligi dan multi budaya tidak akan memuaskan semua pihak.

Eddy Hiariej berbicara tentang kepastian hukum di mana dibutuhkan rancangan KUHP yang memberikan kepastian.

"Perlu dukungan dari semua lapisan masyarakat agar RUU KUHP ini tidak lagi menjadi suatu polemik, tidak menjadi kontroversial, akan tetapi menjadi segera untuk dapat disahkan" sambungnya

Ia melanjutkan, dibutuhkan KUHP yang mengikuti perkembangan zaman, jika kita berbicara tentang kepastian hukum di mana dibutuhkan rancangan KUHP yang memberikan kepastian.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun