Mohon tunggu...
Sulastri
Sulastri Mohon Tunggu... Akuntan - "The best preparation for tomorrow is doing your best today" 💜

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Prof Dr Apollo Daito: Ekonomi Digital dan Tantangan Perpajakannya

4 April 2020   20:28 Diperbarui: 10 April 2020   14:15 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal banyak sekali transaksi digital yang dapat menjadi potensi penerimaan pajak pada negara. Hal ini bisa kita sebut sebagai Penghindaran Pajak.

Penghindaran Pajak yang sering yang dilakukan melibatkan  tiga hal penting seperti :

1. Status Bentuk Usaha Tetap (BUT)

2. Controlled Foreign Company (CFC) dan

3. Transaksi Transfer Pricing

Ketiga peluang tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku bisnis digital, karena peningkatan jumlah bisnis ekonomi digital yang melejit pesat saat ini belum sebanding dengan pengawasan dan regulasi yang tepat oleh Pemerintah. Sehingga membuka peluang lebar bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnis digitalnya dengan mengesampingkan bahkan mengabaikan pajak  atau melakukan penghindaran pajak dengan berbagai cara dengan memanfaatkan celah bahkan kesempatan minimnya regulasi pajak yang ada.

Permasalahan sistem perpajakan seperti diungkap disebuah artikel https://www.pajak.go.id/artikel/meraba-tantangan-perpajakan-di-era-ekonomi-digital-bagian-1 dengan pertumbuhan perkembangan ekonomi digital yang semakin meningkat saat ini antara lain :

1. Kesepakatan antarnegara terkait system perpajakan dalam sektor ini belum dibentuk secara tepat dan akurat. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk terus memajukan bisnisnya dengan cara mengedapankan teknologi digital tanpa memiliki kantor operasional pada negara tujuan bisnis. Hal ini berkaitan dengan Penghindaran Pajak yang melibatkan status BUT.

2. Bisnis digital banyak sekali yang tidak terdeteksi keberadaannya oleh Pemerintah karena keberadaan yang tidak dapat terdeteksi secara pasti karena melalang buana di dunia maya tetapi tidak memiliki kantor operasional disuatu wilayah tertentu, sehingga sulit untuk menyisir bisnis ini untuk dapat dikenakan pajak.

3. Ekonomi Digital lintas negara masih menjadi PR bagi Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak dalam penentuan pengenaan pajak apakah dibebankan kepada negara investor atau kepada Entitas dalam negeri.

4. Pemanfaatan Transfer Pricing menjadi sesuatu yang dianggap mampu mengelabui pajak sehingga apa yang seharusnya menjadi laba perusahaan dapat dibuat seolah-olah menjadi suatu biaya atau pembelian ke negara lain dalam hal ini semata-mata hanya demi mengalihkan dana agar tidak terdeteksi oleh Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun