Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Telat Mengatur Ekonomi Digital

16 Maret 2024   15:33 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:45 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Arah Ekonomi Digital dari Pemerintah. (sumber: KOMPAS/

Heryunanto)

"Pemerintah jangan telat mengatur ekonomi digital" ungkap Teten Masduki yang meneruskan pesan Presiden Joko Widodo. 

Dalam episode podcast Deddy Corbuzier itu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut bahkan menegaskan jika pemerintah tidak cepat mengatur, maka Indonesia dapat dikolonialisasi oleh platform global.

Dialog tersebut mencuat ketika pemerintah kembali merisaukan aktivitas perdagangan Tiktok. Platform asal Tiongkok tersebut dinilai masih melakukan praktek bisnis tidak sehat yang bisa merugikan perekonomian negeri ini, khususnya UMKM.

Sedikit mengingat, TikTok Shop sempat melakukan praktik jual-beli pada platform media sosialnya. Pemerintah pun tahun lalu melarang transaksi tersebut setelah sekian waktu berjalan.  

Pengaturan Tepat Waktu

Pesan kepala negara agar pengaturan ekonomi digital tidak telat dapat dimaknai adanya ketepatan waktu dalam menggulirkan regulasi. Artinya, tidak bisa aturan keluar terlalu dini atau malah terlambat.

Jika terlalu dini, maka dapat menghasilkan peraturan yang tidak tepat sasaran atau justru menghambat inovasi. Sebaliknya, apabila telat, maka dampak negatif dari suatu peristiwa kasip terjadi sehingga sulit diperbaiki.

Tidak bisa juga, aturan muncul hanya karena tindakan reaktif dari pemangku kebijakan. Hal itu berimbas pada lolosnya pengukuran dampak samping ketika aturan diberlakukan.    

Contohnya, saat pelarangan TikTok shop tahun lalu, sudah ada 5 juta pelaku bisnis menggunakan platform dimaksud dan 2 juta diantaranya terlanjur berjualan di TikTok Shop. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun