Libur nasional dan cuti bersama ibarat pisau bermata dua bagi perekonomian nasional. Satu sisi, harus diakui berdampak kepada perekonomian karena terjadi perputaran uang di sektor ritel, pariwisata, industri makanan minuman, akomodasi hingga transportasi. Di sisi lain, juga menyebabkan gangguan pada perekonomian domestik, terutama pada dunia usaha.
      Merujuk pada tahun 2024 total cuti bersama dan hari libur tahun 2024 adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Keputusan libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pemerintah menetapkan sebanyak 27 tanggal merah. Jumlah tersebut, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Banyaknya hari libur, menurut pandangan sejumlah ekonom, dapat mengurangi jumlah jam kerja efektif dalam setahun. Hal ini dapat berdampak langsung pada penurunan output produksi, terutama di sektor-sektor yang sangat bergantung pada jam kerja tetap seperti manufaktur dan layanan publik. Terdapat kecenderungan, jika semakin banyak libur, maka berarti orang yang bekerja produktivitasnya secara keseluruhan akan berkurang.
      Sisi positifnya, hari libur adalah dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja, yang pada akhirnya bisa meningkatkan produktivitas saat mereka kembali aktif bekerja. Namun, manfaat ini harus diimbangi dengan pengelolaan hari kerja yang efektif untuk menghindari penurunan produktivitas keseluruhan. Sejumlah riset pada ekonomi tenaga kerja menunjukkan indikasi bahwa terlalu banyak bekerja tanpa cukup istirahat dapat menurunkan produktivitas pekerja karena kelelahan. Namun, terlalu banyak hari libur juga bisa mengganggu kontinuitas kerja dan menurunkan momentum produktivitas.
Kebijakan cuti bersama ini hanya wajib dijalankan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Sementara untuk swasta dibebaskan memilih, tergantung dari kebijakan perusahaan. Akan tetapi, meski tidak diwajibkan mengikuti cuti bersama, perusahaan swasta yang bermitra dengan sektor pemerintahan bisa terdampak dari kebijakan tersebut. Ketika hal itu banyak terjadi, dikhawatirkan akan mengurangi produktivitas secara keseluruhan. Sehingga kondisi ini berpotensi menekan produktivitas ekonomi Indonesia. Terlebih pada saat yang sama, produktivitas bangsa Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan grafik penurunan.
      Banyaknya libur panjang harus dilihat dari dua sudut pandang yang cukup dikotomis. Dari sisi industri sangat berdampak signifikan terhadap tingkat produktivitas. Namun, di sisi lain, adanya libur panjang akan memberikan manfaat bagi kontribusi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produktivitas dari daya beli masyarakat, terutama di sektor pariwisata, penjualan makanan-minuman, meningkatnya okupansi mall, hotel, dan pusat perbelanjaan. Perlu diingat bahwa pertumbuhan ekonomi kita masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga, sehingga dengan adanya hari libur panjang cenderung mendongkrak produktivitas dan mampu menggerakkan perekonomian di daerah terutama tujuan destinasi wisata. Berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga tercatat sebagai kontributor terbesar dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yakni sebesar 55 persen. Pada kuartal ke-2 tahun 2024 konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93 persen. Dengani perincian, konsumsi rumah tangga, sekitar 51,58 persen dialokasikan untuk kebutuhan makanan, sedangkan 48,42 persen lainnya digunakan untuk belanja non-makanan. Untuk non-makanan, merupakan item paling banyak dibelanjakan oleh masyarakat kita, yakni sektor transportasi dan komunikasi.
Â
Â
Banyak Libur Produktivitas Menurun?
     Â
Untuk tahun 2025 pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, sama dengan yang telah ditetapkan pada 2024. Daftar libur dan cuti bersama tahun 2025 terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 (tiga) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ini tersebar pada bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember. Sementara pada bulan Februari, Juli, Oktober, dan November di tahun 2025 tidak ada tanggal merah baik untuk hari libur nasional dan cuti bersama.