Mohon tunggu...
suka musik dengerin disini
suka musik dengerin disini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

menari

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   02:40 Diperbarui: 29 Februari 2024   02:53 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mengapa Pernikahan Wanita Hamil Terjadi Dalam Masyarakat

  • Perkawinan terjadi karena berdasarkan kurangnya pengetahuan,wawasan atau pemahaman terhadap agama, pergaulan bebas, kurangnya pengawasan dari orang tua, penyalahgunaan teknologi,faktor pendidikan, faktor telah melakukan hubungan biologis, hamil sebelum menikah, faktor ekonomi, faktor perilaku, serta pengaruh buruk dia lingkungan sekitar. Pernikahan wanita hamil terkadang terjadi dalam masyarakat karena adanya faktor-faktor sosial, budaya, agama, atau ekonomi. Beberapa masyarakat mungkin melihat pernikahan sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah kehamilan di luar nikah atau untuk menjaga reputasi keluarga. Selain itu, ada juga masyarakat yang memandang pernikahan sebagai langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada wanita hamil serta calon bayi. Di sisi lain, ada juga kelompok yang menentang pernikahan wanita hamil karena mereka percaya bahwa hubungan pernikahan seharusnya didasarkan pada cinta dan keselarasan, bukan karena tekanan eksternal. Semua faktor ini dapat memengaruhi keputusan pernikahan wanita hamil dalam masyarakat.

Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil

  • Pernikahan wanita hamil dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keputusan untuk memperkuat hubungan keluarga, tanggung jawab terhadap kehamilan, atau nilai-nilai keagamaan dan budaya yang mendorong pernikahan dalam kondisi tersebut. Beberapa orang memilih menikah karena kehamilan untuk memberikan dasar keluarga yang stabil bagi anak yang akan lahir. Paling sering terjadi karena ingin menutupi kesalahan dan menghindari rasa malu. karena mereka telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah hingga kehamilan terjadi. Pernikahan dilangsungkan segera setelah diketahui bahwa wanita itu hamil agar orang lain tidak menghukum pelaku dan anak yang dilahirkannya. Apabila masyarakat mengetahui bahwa salah satu anggota keluarga hamil di luar nikah dan tidak dinikahkan, kehormatan dirinya dan keluarganya tetap terjaga.

Argumen Pandangan Para Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil

  • Larangan untuk menikahi wanita hamil juga disandarkan pada Hadist nabi seperti yang pendapat Ibnu Rusyd, yaitu Menurut Ibnu Rusyd para ulama mempertanyakan apakah larangan tersebut (kata-kata la yankihuha tidak menikahi) karena dosa atau haram. Jumhur ulama agaknya cendrung mengartikannya sebagai dosa, bukan haram, maka mereka membolehkan menikahinya, berdasarkan kepada hadist:"Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi s.a.w. mengenai istrinya yang berzina. Nabi menjawab talaklah dia. Laki-laki itu mengatakan: "saya sangat mencintainya. "Nabi s.a.w. menjawab: "tak usah engkau menceraikannya." Hadis ini lah yang dipegang jumhur ulama, dikarenakan Nabi s.a.w mencabut kembali perintahnya karena laki-laki itu mengatakan bahwa ia sangat mencintai istrinya. Kebijakan nabi itu dapat.

Tinjauan Secara Sosiologis, Religius, dan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil

  • Tinjauan sosiologis terhadap pernikahan wanita hamil mencakup berbagai aspek, termasuk pandangan masyarakat terhadap pernikahan di luar pernikahan yang direncanakan, stigma terhadap kehamilan di luar nikah, dan dampak sosial serta ekonominya. Perubahan dalam norma-norma sosial dan budaya dapat memengaruhi bagaimana pernikahan wanita hamil dilihat oleh masyarakat, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan hubungan interpersonal mereka. Dampaknya bisa termasuk peningkatan tekanan sosial, pengucilan, kesulitan ekonomi, dan tantangan emosional.
  • Tinjauan religius terhadap pernikahan wanita hamil bervariasi tergantung pada keyakinan dan ajaran agama yang diikuti. Dalam beberapa tradisi agama, pernikahan wanita hamil dapat dianggap sebagai solusi untuk mengatasi situasi yang tidak ideal dan memberikan perlindungan kepada ibu dan anak yang akan lahir. Namun, dalam beberapa kasus, kehamilan di luar nikah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan aturan agama tertentu. Penting untuk diingat bahwa respons religius terhadap pernikahan wanita hamil dapat sangat bervariasi antara komunitas dan ajaran agama, dalam beberapa kasus, masyarakat atau gereja mungkin memberikan dukungan dan bimbingan kepada pasangan tersebut, sementara dalam kasus lain, mereka mungkin mengalami penolakan atau hukuman sosial.
  • Dalam pandangan yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah seperti pernikahan pada umumnya. Namun dalam beberapa kasusu pernikahan wanita hamil, dilakukan karena adanya paksaan atau penipuan yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan. pernikahan wanita hamil juga berkaitan dengan hak hukum seperti hak perwalian anak, hak-hak warisan, hak-hak kepemilikan bersama, dan tanggung jawab finansial. Maka dari itu Pernikahan tersebut dianggap dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua pasangan dan anak yang akan lahir nantinya.

Yang Seharusnya Dilakukan Generasi Muda Atau Pasangan Muda Dalam Membangun Keluarga Yang Sesuai Dengan Regulasi  dan Hukum Agama Islam

Generasi muda dan pasangan muda dapat berperan aktif dalam membangun regulasi dan hukum agama Islam dengan melakukan langkah-langkah berikut:

1. *Studi Mendalam:* Mempelajari hukum Islam secara mendalam untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dasar.

2. *Berkolaborasi:* Bekerja sama dengan para ulama dan cendekiawan Islam untuk membangun regulasi yang sejalan dengan ajaran Islam dan sesuai konteks zaman.

3. *Diskusi Terbuka:* Mengadakan diskusi terbuka dan forum untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak, sehingga regulasi yang dibangun mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

4. *Pendidikan Masyarakat:* Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip hukum Islam, agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan regulasi.

5. *Teknologi dan Media:* Menggunakan teknologi dan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan informasi dan menyatukan pandangan dalam rangka membangun kesepahaman mengenai regulasi dan hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun