Mohon tunggu...
Money

Upaya Pengentasan Kemiskinan dengan Ekonomi Islam

13 Februari 2018   14:02 Diperbarui: 13 Februari 2018   14:03 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah dalam UU No 15/2017 tentang APBN TA 2018 menargetkan belanja negara sebesar Rp2.220,65 triliun yang didanai dari Pendapatan Negara sebesar Rp1.894,72 triliun yang berasal dari penerimaan perpajakan, PNBP dan penerimaan hibah serta sisanya berasal dari pembiayaan negara sebesar Rp325,93 triliun melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan sasaran pertumbuhan diantaranya penurunan kemiskinan menjadi sebesar Rp 9,5% - 10 % dan penurunan gini ratio menjadi sebesar 0,38. Dengan jumlah total populasi sekitar 260 juta penduduk.

Berdasarkan hasil sensus BPS Tahun 2010, sebesar 87,2% penduduk Indonesia beragama Islam. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun prinsip-prinsip Islam dirasa perlu mempengaruhi kebijakan ekonomi . Untuk itu, patut kiranya kita memperhatikan prinsip distribusi yang menjadi pedoman dalam sistem ekonomi Islam yakni memperbanyak produksi (output), dan distribusi kekayaan agar sirkulasi kekayaan meningkat dan memungkinkan membawa pembagian yang adil di antara berbagai komponen masyarakat, serta tidak memusatkan modal pada sebagian kecil kelompok tertentu. Di sisi lain, Pemerintahan suatu negara bertanggung jawab atas terwujudnya taraf hidup minimum bagi semua warga negaranya.

Menurut ekonom syariah Malaysia, Prof Aslam Haneef, konsep distribusi ini dapat ditinjau dari tiga aspek yakni distribusi pra produksi, distribusi pasca produksi dan re-distribusi. Analisa terhadap ketiga aspek distribusi ini dapat memberikan informasi apakah pembangunan ekonomi sebuah negara akan melahirkan pemerataan dan keadilan, atau sebaliknya, justru akan melahirkan kesenjangan yang semakin melebar.

Ditinjau dari aspek pra produksi, indikator makro yang digunakan adalah APBN. Jika sebuah negara memiliki struktur APBN yang pro-poor, dimana alokasi anggaran untuk pemberdayaan kelompok miskin sangat signifikan, maka arah kebijakan pembangunan negara tersebut dipastikan berada pada jalur yang benar. Prioritas nasional penanggulangan kemiskinan 2018 memiliki sasaran yaitu: 

(1) Akses Penerangan 98,95 persen; (2) Akses air minum layak sebesar 91,14 persen; (3) Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 92,4 juta orang; (4) Bantuan pendidikan/KIP (anak usia sekolah) sebanyak 19,7 juta orang; (5) Pertumbuhan rata-rata kontribusi UMKM dan koperasi dalam pembentukan PDB per tahun adalah sebesar 7,2 persen; dan (6) Pertumbuhan kewirausahaan sebanyak 272.500 orang. 

Program pro-poor di atas sebagian besar dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dengan anggaran sebesar Rp33,97 Triliun atau 1,5% dari total belanja, Kementerian Pendidikan 40 T atau 1,8% dari total belanja dan Kementerian Kesehatan 59 T atau 2,6% dari total belanja. Oleh karena itu, untuk mengatasi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia, tidak cukup mengandalkan belanja sosial Pemerintah. 

Aspek ke 2 dan 3 yakni pasca produksi dan re-distribusi menjadi sangat strategis dan perlu mendapatkan perhatian dan dukungan bersama. Aspek pasca produksi dapat dimaknai sebagai rewardyang diterima oleh setiap faktor produksi dalam hal ini tenaga kerja. Kita tahu bahwa kebijakan upah minimum regional (UMR), memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan kelompok buruh. Penetapan UMR Tahun 2018 di provinsi berkisar Rp1.454.154 (DIY) s.d. Rp3.648.035 (DKI Jakarta) haruslah mencerminkan kebutuhan berdasarkan taraf hidup minimum. Sampai dengan saat ini, Pemda turut andil dalam menetapkan kebijakan ini.

Re-distribusi adalah instrumen positif dalam bentuk zakat dan warisan serta instrumen sukarela berupa infak, sedekah, dan wakaf yang merupakan bagian dari hukum Islam. Menurut pendapat penulis, instrument dalam bentuk zakat dapat menjadi alternatif yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan dengan melibatkan masyarakat muslim di tanah air. 

Namun sayang, Data Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan serapan zakat di Indonesia masih rendah. Pada 2016, tercatat zakat masuk Rp 5 triliun. Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun. Untuk itu, pengelolaan zakat di Indonesia perlu fasilitasi dari Pemerintah agar lebih bermakna. Tiga aspek distribusi inilah yang perlu ditata dan dikelola secara lebih baik agar membawa kemaslahatan ummat di tanah air. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun