Sistem Kerja Pustakawan Ahli Utama di Perpusnas diatur dalam Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Tahun 2024.
Dalam aturan disebutkan bahwa
1. Berkedudukan di Unit Kerja Eselon II berdasarkan penugasan dari Kepala Perpustakaan NasionalÂ
2. Melaksanakan tugas jabatan yang diberikan oleh pejabat tinggi pratama
3.Tdak dapat ditugaskan sebagai Ketua Kelompok Subtansi atau tim kerja
4. Pustakawan Ahli Utama dinilai oleh pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan masukkan dari pejabat abat tinggi pratama
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!