Mohon tunggu...
SUHARDIMAN
SUHARDIMAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci

MENGEMBALIKAN SEJARAH LELUHUR YANG HILANG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanjung Tanah Bumi Undang Selujur Alam Kerinci

8 April 2021   13:13 Diperbarui: 8 April 2021   13:15 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adat Lamao Pusko Usang, dok. pribadi

Dikerenakan Tanjung Tanah Menyimpan Dua undang undang salah satunya adalah  Naskah undang-undang Malayu tertua di dunia, yang ditulis pada abad 13-14 Masehi pada masa pemerintahan kerajaan Dharmasraya malayu Jambi. Sudah barang Tentu pada jaman dulu, kebudayaan, kesenian, dan macam-macam peradaban masa lalu pasti berkebang di wilayah ini. Tapi kenapa sampai sekarang masyarakat di tanjung tanah "tidak tahu bahwa wilayah mereka sangat penting dalam perjalanan sejarah kerinci ". Sampai sekarang tidak ada usaha yang berarti untuk menggali atau membangkitkan kembali kejayaan masa lalu... Apakah memang mereka tidak peduli..? Jawabannya tentu kembali kepada masyarakat setempat. Mereka butuh keyakinan untuk mampu membangkitkan kembali masa jaya mereka!!!.

Dan Dari keterangan yang ada terlihat bahwa wilayah Kedepatian tigo luhah Tanjung Tanah adalah wilayah penting dalam perjalanan pemerintahan Depati IV pemangku limo Alam Kerinci, khususnya di wilayah bumi kedepatian tanjung tanah kemendapoan seleman Kenapa wilayah dan jabatan depati yang sangat penting pada zaman pemerintahan Depati IV pemangku lima Alam Kerinci (desa Tanjung Tanah) seolah-olah tidak terjadi apa-apa tentang kejadian masa lalu. Sebagain besar penduduknya tidak mengetahui bahwa wilayah mereka adalah salah satu wilayah  yang terlibat langsung dengan jalannya pemerintahan Depati IV pemangku lima Alam Kerinci. Seolah-olah tidak ada kebanggaan daerah ini sebagai wilayah yang sangat penting dalam perjalanan sejarah Alam Kerinci..Siapa yang harus Memulai...!!!.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun