Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Puluhan Tahun Minum Sirup, Belasan Hari Diagnosanya

22 Oktober 2022   10:15 Diperbarui: 22 Oktober 2022   10:26 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oktober tahun 2022 minggu ke 2 beredar berita yang mengejutkan nasional mengenai penarikan dan larangan menjual obat sirup bagi anak anak. Badahal obat obatan tersebut sudah beredar di apotek apotek puluhan tahun yang lalu sedangkan masalahnya kenapa baru sekarang ini ?

Penyebab permasalahan ini muncul coba penulis membuka website website yang berkaitan dengan kesehatan dan obat obatan baik yang resmi seperti web BPPOM dan link link web yang ditulis oleh para doktor baik spesialis maupun umum. Penyebab dilarangnya sementara obat sirup menyusul dengan terus berkembanganya gangguan ginjal akut yang meyoritas menyerang usia anak anak di Indonsia. pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes yang ditandangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami selasa (18/10/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

menurut website BPOM penyebab dilarangnya obat sirup untuk anak berkaitan dengan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengandung racun dan menyebabkan ganguan ginjal akut. Pada EG dan DEG ditemukan zat cemaran pada gliserin atau propilen glikon yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. 

Berdasarkan informasi yang penulis kutip dari website WHO,obat sirup yang  ditarik dari peredaran adalah di negara Gambia dan India yang sudah jelas jelas mengunakan EG dan DEG yang di produksi oleh Produsen Maiden Pharmaceutical Ltd India. Ada empat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Sedangkan di Indonesia masih dalam penelitian yang membutuhkan waktu, BPOM masih melakukan pengawasan secara komprehensif  pre dan post market terhadap produk yang sedang beredar di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh melalui berita dari beberapa website  bahwa di Indonesia di beberapa rumah sakit telah terjadi infiksi  ganguan  ginjal akut bagi anak Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.


Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan. Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

Mencermati hal diatas bahwa tidak dipungkiri zat yang sudah larut dalam obat obatan seperti yang terjadi di Gambia, India dan Blang ladesh telah larut dalam obat obatan yang diproduksi di Indonesia. BPOM sedari dulu telah melarang menggunakan zat ED dan DEG pad setiap obat obatan sirup dan table terlebih bagi anak anak. Sebagai Informasi bahwa yang biasa diijinkan oleh BPOM untuk dilarutkan dalam obat sirup adalah PROPILEN GLIKOL (PG),namun karena beberapa bulan ini kelangkaan dan mahalnya harga untuk PG ada beberapa produsen obat yang nakal dan jahat menggantikan PG dengan EG dan DEG yang lebih murah dan beracun seperti yang terjadi di India, Gambia dan Blang Ladesh.

Obat sirup yang dilarang saat ini sudah pasti yang keluarannya dalam beberapa tahun belakang atau  beberapa bulan yang telah di produksi pada tahun 2022 akibat melonjaknya harga zat PROPILEN GLIKOL (PG) yang sudah langka dan mahal saat ini. Ini membuktikan bahwa desas desus dari berbagai media nyang menyatakan adanya saingan produsen atau  titipan akan masuknya obat obatan lain yang akan menhancurkan produsen obat obatan dalam negeri adalah hoax dan pelarangan ini hanya bersifat sementara apabila terbukti dalam sirup obat yang diproduksi  melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka akan berikan sangksi dan hukuman karena mengambil keuntungan diatas kehilangan nyawa manusia.  cukup sudah melakukan profokatif dengan berbagai  argumen seperti dari dulu saya mengonsumsi sirup sudah 30tahun tapi kok g ada penyakit ini dan itu. " itu dulu sekarang beda" berikanlah keluasan kepada TIM investigasi di negeri ini agar kita semua  tercerahkan.

Butuh waktu dan kesabaran untuk kita warga negeri yang menanti investasi tersebut. Diingatkan kepada TIM investigasi baik dari kesehatan, Polri dan jajaran terkait agar jangan ada main mata  dengan para produsen yang nakal dan jahat yang telah membuat anak anak penerus bangsa kelak sudah terinfeksi gangguan akut ginjalnya . 

slogan dari penulis  : Apabila generasi bangsa kedepan sehat, maka akan sehatlah negera yang mereka pimpin. Apabila generasi bangsa lemah fisiknya maka mudah dihancurkan negerinya karena pemimpinnya tidak sehat.

Editor : Guru MIN 12 Nagan Raya  (Suhaimi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun