Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Herry Wirawan, Predator Tanpa Nalar

11 Desember 2021   23:17 Diperbarui: 11 Desember 2021   23:27 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image caption - Madani Boarding School, di Cibiru Bandung, milik Herry Wirawan - kumpran.com

*

Herwi tidak pernah menjadi santri, tidak pernah mondok di mana pun. Yang pernah diikutinya hanya pendidikan sekelas kursus. Sumber 5/

Jadi, bisa dipastikan ilmu-pengetahuan dan perilaku keagamaannya sangat dangkal. Namun, otak kotor Herwi merancang hidupnya jauh ke depan. Obsesinya untuk memiliki lembaga pendidikan begitu besar.

Terbukti tahun 2016 si manusia berhati iblis bernama Herry Wirawan berhasil mendirikan lembaga pendidikan agama Islam yang sepintas mirip pondok pesantren. Ia pun berhasil menjaring sejumlah siswi dari beberapa daerah, salah satunya dari Kabupaten Garut. Belasan, atau puluhan orang jumlah santrinya.

Bersamaan dengan terkumpulnya banyak santri terbetik pula niat jahat dan cabul Herwi. Ia melupakan anak-istri demi nafsu bejat. Tindak penuh dosa merudapaksa dan menjadikan pada santriwati hamil dan kemudian melahirakan, satu per satu, tidak segera menyadarkan Herwi. Mata dan otaknya sudah buta. Gelap pekat.

Kebejatan yang sudah terlalu jauh tidak sedikit pun memberi celah untuk bertobat. Para santri yang sudah dirudapaksa pun dijadikan kuli bangunan pondok yang dibuatnya. Sedangkan anak-anak yang dilahirkan para santri diakukan sebagai anak yatim-piatu untuk mendapatkan belas- kasihan dan bantuan.

Perilakunya tidak berubah sampai Polisi menangkapnya. Memproses secara hukum, hingga ke pengadilan.

*

Herry Wirawan merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung. Saat ini ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung. Sumber 6/

Dalam kasus ini, jaksa Kejari Bandung mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sumer 7/

Menyadari begitu banyaknya kasus kekerasan seksual anak, kiranya penyelesaian RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat disegerakan. RUU TPKS itu mangkrak di DPR RI sejak 2016. Tapi kini bergerak kembali dengan kesepakatan Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke rapat paripurna dewan, untuk segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Sumber 8/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun