Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak

19 Mei 2022   16:01 Diperbarui: 19 Mei 2022   16:05 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas terkait akuntansi perpajakan tentang Utang Piutang Pajak, mari mengingat tentang dasar konsep dasar akuntansi perpajakan yang secara umum di atur dalam Standar Akuntansi Keuangan di indonesia berdasarkan PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan.

Akuntansi pajak jika melihat dari aturan mnyimpulkan bahwa pengakuan dan pengukuran yang di terapkan oleh perusahaan di dalam menyiapkan SPT, seperti guna menentukan penghasilan kena pajak (Taxable Profit) dan Rugi Fiskall( Tax Loss) di dalam satu periode pembukuan.

Ketersinggungan antara akuntansi dan pajak berawal dari bukti transaksi atau sering di sebut dengan siklus akuntansi pajak. Siklus akuntansi pajak sendiri merupakan proses pencatatan yang dimulai dari analisis bukti transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan dan laporan pajak setiap periode. Maka perusahaan cenderung menerapkan akuntansi yang sudah sesuai dengan peraturan pajak atau sering di sebut Akuntansi Perpajakan. Dengan demikian akuntansi pajak menekankan pada penyusunan SPT dan pertimbangan konsekuensi dalam perpajakan pada transaksi guna untuk kewajiban perpajakan (Tax Compliance).

Dengan demikian telah di jelaskan terkait ketersingungan antara akuntansi dan pajak berawal dari transaksi yang bisa di lihat dari siklus akuntansi pajak. Jika menurut akuntansi semua bukti transaksi langsung di catat jurnal, sedangkan menurut pajak bukti transaksi terlebih dahulu di pilah mana yang termasuk transaksi yang kena pajak dan mana transaksi yang tidak kena pajak. Oleh karena itu, kita harus melihat dulu aturan pajak berupa Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sekarang telah di sempurnakan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 

Secara umum pajak dibagi menjadi 2. Pertama, pajak di kenakan atas objek nya dan kedua pajak dikenakan atas subjeknya. Dengan demikian pajak yang dikenakan atas objek nya berupa barang dan transaksi misalnya objeknya tanah atau sering di kenal pajak tanah, objek bangunan juga di kenal pajak bumi dan bangunan. Oleh karena itu pajak atas objeknya biasa di sebut dengan pajak tidak langsung. Sedangkan pajak yang dikenakan atas subjeknya, subjeknya itu bisa Orang Pribadi atau Badan Hukum. Sebagai contohnya adalah pajak penghasilan. Jika seseorang sebagai karyawan di PT. ABC dan mendapatkan gaji sebesar 10 jut, kemudian gaji tersebut di transfer ke rekening sebesar Rp 9.800.000 karena di potong pajak PPh 21 sebesar Rp 200.000. Karyawan tersebut di paksa bayar pajak karena undang-undang, sehingga pajak ini tidak bisa dialihkan ke subjek pajak lainnya. Oleh karena itu pajak atas subjeknya biasa di sebut dengan pajak langsung.

Dimana negara indonesia memberlakuan cara pemungutan pajak dengan sistem wiholding Tax dan Self Assessment. Oleh karena itu, pemotong berarti mengurangi pembayaran yang berkaitan dengan jumlah yang di terima kepada pemberi penghasilan. Contohnya ialah PPh 21, PPh 23 dan PPh 26 dan PPh 4 Ayat 2. Sedangkan pemungut berarti memungut atau menambah berkaitan dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya di terima. Dalam hal ini pemungutan di lakukan oleh penerima penghasilan, namun ada kondisi pihak pemberi penghasilan misalnya; pemungutan pajak PPh 22 yang di lakukan oleh bendaharawan pemerintah. Dengan demikian pemungutan dan pemotongan pajak harus memperhatikan Objek pajak di setiap bukti transaksi.

PPh Pasal 21              :  Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, yang di terima oleh   wajib      pajak Orang Pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 23               : Pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan penggunaan jasa/harta.

PPh Pasal 15               : Pajak atas penghasilan yang di terima perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional yang bersifat final.

PPh Pasal 4 Ayat 2   : pajak atas penghasilan terima yang bersifat final, seperti Bunga deposito, pengalihan harta, penghasilan sewa bangunan.

PPh Pasal 22               : Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun