Mohon tunggu...
Sugiharto
Sugiharto Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru Matematika

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kelulusan yang (Tidak Lagi) Sakral

10 Mei 2023   09:25 Diperbarui: 10 Mei 2023   09:33 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan kelulusan suatu satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan prestasi siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain dalam:

A. kelas V Dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; Dan

B. setiap tingkatan kelas untuk SMP atau bentuk lain yang sederajat dan SMA atau bentuk lain yang sederajat.

Peserta didik dinyatakan lulus dari suatu satuan/program pendidikan setelah:

  • A. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
  • B. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Peserta didik yang dinyatakan lulus dari suatu satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Diploma diberikan pada akhir semester genap pada akhir setiap level. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum Kriteria Kelulusan Tahun 2023

Postingan ini sebenarnya masih berkaitan dengan juknis ijazah tahun akademik 2022/2023, dimana setiap tahunnya akan ada juknis/juknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu dasar hukum apa yang harus diikuti oleh Bapak/Ibu Guru/Kepala Sekolah pada tahun 2023?

Apalagi kita tahu bahwa saat ini ada 2 kurikulum yang digunakan yaitu Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2023.

Pertama, Anda perlu mencari tahu Permendikbudristek nomor 21 tahun 2023 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa: Ketentuan tentang ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikanyang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), telah dicabut dan dinyatakan tidak sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun