Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... Guru - Widyaiswara Ahli Utama

Sebagai widyaiswara di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas untuk menjadi fasilitator / pembimbingan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menulis artikel ilmiah dan artikel populer adalah salah satu hobby sekaligus kewajiban sebagai tenaga pendidik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menelisik Demonstrasi Buruh Setiap Akhir Tahun dan Keberadaan Mediator Hubungan Industrial

1 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 2 Desember 2022   06:51 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA. Mulai hari ini sampai 7 Desember 2022 diberitakan akan ada demonstrasi serikat buruh di Jakarta dan beberapa kota lainnya menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 5,6%.

Demonstrasi serikat buruh terhadap upah minimum seperti ini, tidak hanya berlangsung tahun ini saja, tetapi berlangsung setiap tahun, dan biasanya menjelang penetapan UMP oleh Gubernur masing-masing yang akan diberlakukan mulai 1 Januari tahun depannya.

Seharusnya tidak perlu ada demonstrasi seperti ini apabila hubungan industrial sudah berlangsung harmonis. Setiap konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha dapat diselesaikan melalui lembaga bipartit (buruh dan pengusaha) atau lembaga tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah).

Konflik antara buruh dengan pengusaha pada dasarnya tidak dapat dihindari, karena adanya perbedaan kepentingan yang dapat muncul tiba-tiba dan setiap waktu.

Konflik kepentingan tersebut antara lain menyangkut upah, produktivitas, kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.

Upah

Upah terbentuk oleh adanya pasar kerja, yakni bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.

Pengusaha adalah pihak yang memerlukan tenaga kerja, sementara buruh adalah pihak yang menawarkan tenaga kerja.

Ketika terjadi banyak permintaan dan banyak penawaran tenaga kerja, maka upah yang terbentuk adalah upah yang paling ideal, yang akan memuaskan kedua belah pihak.

Ilustrasi Demonstrasi Buruh Untuk Kenaikan Upah, sumber: Antaranews.com
Ilustrasi Demonstrasi Buruh Untuk Kenaikan Upah, sumber: Antaranews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun