Mohon tunggu...
Muhamad Rizal Choerulumam
Muhamad Rizal Choerulumam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dengan Manajemen Wakaf Produktif

20 Maret 2023   15:01 Diperbarui: 20 Maret 2023   15:22 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(wakaf uang merupakan salahsatu contoh wakaf produktif (sumber.https://pixabay.com/id/)

Wakaf merupakah salah satu ibadah yang dapat mendekatkan diri kita kepada Allah sekaligus kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh kehidupan sosial. Wakaf juga salah satu ibadah yang dapat dikatakan menggembirakan bagi yang berwakaf atau wakif serta yang menerima manfaatnya, yang menerima kebermanfaatan wakaf tentu akan bergembira karena mendapat fasilitas atau apapun bentuknya yang dapat mempermudah kegiatan muamalah atau ibadahnya. Begitupun wakif akan sangat bergembira  karena sesuai dengan hadits Nabi "Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) : 

Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya." (HR Muslim). Ulama berpendapat bahwa wakaf adalah sama dengan sedekah jariyah karena kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh kehidupan sosial selama fasilitas tersebut masih bisa dimanfaatkan. Sehingga wakif akan mendapatkan pahala jariyah selama harta yang diwakafkan masih terus digunakan oleh kehidupan sosial maupun peribadahan.

Wakaf uang dalam islam merupakan salah satu instrument untuk mencapai kegiatan ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan. Seperti di Negara-negara berpenduduk muslim seperti Arab Saudi, Mesir, Yordania dan yang lainnya mengembangkan dan menerapkan wakaf sebagai salah satu instrumen untuk mengatasi permasalahan ekonomi seperti kemiskinan (Anisa & Munawar). Mesir pernah menggunakan dana wakaf untuk menutupi defisit APBN. Sementara itu, Yordania dan Turki menggunakan dana wakaf untuk membangun berbagai fasilitas umum dan sosial sehingga bisa meringankan belanja negara. 

Bangladesh melakukan upaya untuk meningkatkan peran wakaf sebagai pengganti peran pajak dengan cara menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang dapat dibeli masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Arab Saudi, Mesir, Yordania, Turki, Bangladesh, dan Malaysia mempunyai lembaga khusus untuk mengelola wakaf yang setingkat dengan kementerian. Sementara itu, di Indonesia, pengelolaan wakaf uang hanya diatur oleh satu direktorat di bawah Kementerian Agama (selaku pengawas). 

Selain Kemenag, lembaga lain yang terkait dengan dengan pengelolaan wakaf uang adalah Badan Wakaf Indonesia -- BWI (selaku regulator sekaligus pengelola dana wakaf/nazhir), Nazhir (pengelola dana wakaf), dan Lembaga Keuangan Syariah -- Penerima. (Hazami, 2016)

Dilansir dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya. Menurut Global Charities Aid Foundation 2021, Indonesia dinobatkan sebagai negara yang dermawan. Maka hal ini dapat dijadikan suatu potensi penyaluran bentuk kedermawanannya dengan wakaf agar membantu perekonomian indonesia menjadi lebih baik.

Wakaf tunai di Indonesia dapat disalurkan dalam bentuk wakaf uang. Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum namun pada faktanya perkembangan wakaf uang di Indonesia ini masih belum optimal dan perlu dilakukan pengingkatan mengenai literasi wkaf uang pada masyarakat Indonesia.

Seharusnya pengelolaan dan pemgembangan wakaf yang ada di Indonesia diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Hal ini penting untuk diimplementasikan mengingat dalam perkembangannya, pengelolaan wakaf menemukan momentumnya dengan melakukan beberapa perubahan dan pembuatan kebijakan yang ideal. Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan perhatian yang sangat besar dalam pemberdayakan wakaf sebagai bagian dalam peningkatan kesejahteraan, bahwa wakaf adalah alternatif bagi pengembangan kesejahteraan umat (Diah, Asikin, & Soegianto, 2020). 

Pengelolaan dana wakaf tunai telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh kementerian. Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian lembaga Keuangan Syariah akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Berdasarkan data potensi wakaf yang terlampir maka apabila wakaf uang diproduktifkan menurut ajaran Islam, dapat menghasilkan berbagai keuntungan dan manfaat. 

Selain membuat UU yang berkaitan dengan wakaf pemerintah bisa membantu regulasi wakaf agar lebih mudah penghimpunannya misal membuat cabang-cabang BWI di setiap daerah di Indonesia seperti BAZNAS, karena masih ada masyaraat yang bingung atau kurang percara mewakafkan hartanya jika bukan ke lembaga resmi seperti instansi yang langsung bertanggung jawab ke pemerintahan. 

Kemudian lembaga BWI bisa bekerja sama dengan MUI agar para mubaligh lebih menggencarkan ceramah akan pentingnya wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi ummat dan negara sehingga dapat meningkatkan religiusitas masyarakat terhadap kepentingan wakaf.  Laba yang dihasilkan dari wakaf uang bisa membiayai sektor-sektor penting yang membutuhkan seperti kesehatan, pendidikan, bahkan sektor usaha dalam negeri. Sekarang, tinggal bagaimana peluang itu dimanfaatkan dalam satu sinergi pemerintah, lembaga, maupun masyarakatnya sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun