Bumiayu, demi mewujudkan dan memperbaiki mutu pelayanan terkait dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes bersama Kompak adakan Pelatihan Fasilitasi Administrasi Kependudukan bagi Fasilitator Adminduk Desa (FAD) guna mendekatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan ke Masyarakat Desa atau Kelurahan bertempat di Hotel Anggraeni. Selasa, (11/12/2019).
Mengapa Fasilitator Adminduk Desa penting, tugas FAD diantaranya memastikan kepemilikan dokumen kependudukan untuk semua warga desa atau kelurahan, ikut memperbaiki data kependudukan pada skala dusun di setiap desa atau kelurahan dan data kependudukan akan digunakan untuk perencanaan pembangunan mulai dari tingkat dusun hingga Nasional.
FAD memiliki peran sebagai petugas yang memfasilitasi permohonan dokumen kependudukan bagi warga desanya, dalam tugasnya adalah mendata mengidentifikasi, memverifikasi data penduduk terkait permohonan dokumen kependudukan.
Selanjutnya FAD akan meneruskan berkas permohonan dari warga ke Disdukcapil untuk dicetak sesuai kebutuhan pemohon. FAD dalam melayani dan memproses dokumen kependudukan nantinya di Disdukcapil akan ditempatkan pada loket khusus, loket kerjasama khusus melayani permohonan dari FAD.
FAD juga merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Desa dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di desa atau kelurahan.
Melakukan pencatatan berkala dengan melengkapi :
Buku Induk Penduduk
Buku Mutasi Penduduk
Buku rekapitulasi jumlah penduduk
Buku penduduk sementara dan
Buku dokumen kependudukan.