Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Saat Perusak Lingkungan Dilindungi Kitab Sakti UU Cipta Kerja

26 Agustus 2022   09:59 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:07 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebanyak 73 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan merusak ribuan hektare hutan (foto: tangkap layar akun Instagram @grennpeaceid)

Indonesia berkomitmen untuk menekan laju perubahan iklim, tapi nyatanya pemerintah masih saja membiarkan kerusakan lingkungan yang jelas sangat berdampak pada perubahan iklim. 

Hutan adalah investasi bagi masa depan kita semua. Para perusak hutan seharusnya dihukum dan hutan dikembalikan seperti semula dan bukannya malah dibiarkan. 

Menggunakan UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional dan cacat prosedur untuk pengampunan dosa perusak hutan ini jelas salah dan hanya akan mempengaruhi krisis iklim dan mempercepwt bencana alam akibat krisis iklim. Belum lagi kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati yang tidak bernilai.

Benar bahwa apa yang disuarakan masyarakat terkait penolakan UU Cipta Kerja, bahwa UU ini hanya memperburuk perusakan lingkungan dan merugikan masyarakat Indonesia. Sudah saatnya UU Cipta Kerja ini dicabut dan dibatalkan, sebelum membuat dampak lebih buruk lagi. 

Silahkan berikan komentar anda dibawah ini ...


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun