Mohon tunggu...
PPI TIONGKOK
PPI TIONGKOK Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Cerdas, Mandiri, dan Cendekia dengan Hak Kekayaan Intelektual

11 Mei 2019   00:51 Diperbarui: 11 Mei 2019   00:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beijing (7/04/2019) Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Tiongkok mengadakan webinar 'Dua Pena' terakhir pada periode ini dengan tema 'Indonesia Cerdas, Mandiri, dan Cendekia dengan Hak Kekayaan Intelektual'.

Sebelum webinar dimulai, Bapak Yaya Sutarya selaku Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Beijing serta Fadlan Muzakki selaku ketua umum Perhimpunan Pelajar Indonesia Tiongkok memberikan kata sambutan. Narasumber untuk webinar kali ini berasal dari LPPM Universitas Negeri Yogyakarta.

Narasumber pertama yaitu Dr. Suyanta sebagai ketua LPPM UNY. Beliau mengatakan bahwa LPPM merupakan suatu lembaga yang membantu masyarakat, mahasiswa, dan alumni untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual merupakan suatu ide atau gagasan yang diekspresikan menjadi sebuah produk atau jasa. 

Kekayaan Intelektual berupa seni, ilmu pengetahuan, dan sastra termasuk produk yang dapat diurus untuk mendapatkan hak ciptanya. Hal ini juga terdapat pada UU No 29 tahun 2014. Sedangkan kekayaan intelektual dalam hal teknologi dapat mengurus untuk hak patennya. Selain itu, terdapat juga desain industri untuk desain produk, merek untuk suatu simbol, dan yang lainnya.

Narasumber kedua yaitu Bapak Dr. Mujiyono sebagai Kepala Sentra Kekayaan Intelektual, LPPM UNY juga menjelaskan mengenai tahapan kekayaan intelektual untuk menuju komersialisasi. Tahap awal dimulai dari tahap produksi Kekayaan Intelektual, hal ini dapat berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tahap kedua yaitu ngurusan HKI di DJKI KUMHAM. Selanjutnya perijinan dan sertifikasi berupa SNI BSN, PIRT, BPOM RI MD, dan lainnya. Pada tahap terakhir yaitu rencana anggaran belanja.

Hak Kekayaan Intelektual termasuk suatu hal yang penting untuk diperoleh, seperti yang terdapat pada UU No 18 tahun 2002 tentang SINAS P3K IPTEK. Hak Kekayaan Intelektual juga mendorong percepatan kenaikan pangkat dan guru besar.

Selain itu, HKI juga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas akreditasi prodi, kinerja perguruan tinggi, pertumbuhan ekonomi nasional, dan kualitas kinerja penelitian dan PPM. "Lindungi Kekayaan Intelektual anda sebelum anda menyesal di kemudian hari" tutur beliau.

Narasumber ketiga yaitu Dr. Mashoedah yang juga berasal dari LPPM, UNY. Beliau menginformasikan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan hak paten sekitar 3-5 tahun, sedangkan untuk hak cipta cenderung lebih cepat yaitu selama 1-2 minggu saja. Namun permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang masih terjadi di Indonesia yaitu kurangnya koordinasi terhadap berbagai pihak yang bertanggung jawab mengurus hal ini.  

Webinar ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi mengenai manfaat hak kekayaan intelektual dan mendorong para peserta webinar untuk mendaftarkan hasil karyanya menjadi suatu hak kekayaan internasional. Webinar ini dilaksanakan selama 2 jam dengan antusianisme peserta yang cukup tinggi.

Kegiatan webinar merupakan salah satu kegiatan rutin PPI Tiongkok yang diselenggarakan sebagai media untuk berbagi pengetahuan dan wawasan, serta memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkuliahan di Tiongkok.

Nadya Mara Adelina Pengurus PPI Tiongkok (Dept. Pendidikan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun