Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

Hai, salam kenal! Saya Santuso, seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik Islam ideologis. Konten blog ini saya tulis untuk berbagi inspirasi, informasi, stori, dan nasihat islami. Bila bermanfaat, silakan disebarluaskan. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Belajar Tsaqofah Islam dengan Cara Asyik Lewat Teka-teki Fiqih

8 Agustus 2021   10:24 Diperbarui: 8 Agustus 2021   11:12 11531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mistertuso.blogspot.com

Pertanyaan 3

Ada seseorang sedang melaksanakan sholat. Di setiap rakaatnya, dia harus melakukan tahiyat. Sampai-sampai dia melakukan empat kali tahiyat dalam sekali sholat. Mengapa bisa begitu?

Jawaban: Orang tersebut adalah makmum masbuq saat sholat maghrib. Dia baru bergabung dalam jamaah sholat maghrib ketika sang imam sudah selesai melakukan rukuk di rokaat kedua. Karena itu, rokaat yang tersisa dalam sholat berjamaah bagi makmum masbuq itu tinggal dua yaitu rokaat kedua dan ketiga, yang dimana di rokaat kedua dan ketiga sholat maghrib harus ada tahiyat-nya. Berarti dia harus melakukan dua kali tahiyat.

Selanjutnya, makmum masbuq itu telah ketinggalan rokaat pertama bersama imam. Selain itu, makmum masbuq itu juga sebenarnya ketinggalan rokaat kedua sebab ia baru bergabung sholat berjamaah saat imam sudah selesai rukuk di rokaat kedua. 

Alhsail, makmum masbuq tadi telah ketinggalan dua rokaat maka ia harus menggantinya saat imam mengucapkan salam. Dua rokaat yang harus diganti tersebut harus ada tahiyatnya karena dianggap sebagai rokaat kedua dan ketiga dalam sholat maghrib. Berarti dia harus melakukan dua kali tahiyat.

Jadi, makmum masbuq tadi harus melakukan 4 kali tahiyat.

Pertanyaan 4

Ada seorang laki-laki meninggalkan salah satu sholat wajib karena sebab syar'i. Namun, dalam Islam, ia tidak boleh mengganti (qodho') sholat tersebut. Bagaimana bisa terjadi?

Jawaban: Dia tidak sholat Jumat dan tidak boleh diganti dengan sholat Jumat di rumah.

Seorang muslim bisa saja tidak sholat, misalnya sholat dhuhur karena sebab syar'i misalnya pingsan. Dia baru sadar dari pingsannya ketika sudah masuk waktu ashar. Maka, ia harus mengganti (qodho') sholat tersebut saat sudah dalam keadaan sadar di waktu ashar itu. Saat mengganti, jumlah rokaatnya harus sama yaitu harus 4 rokaat (karena itu sholat dhuhur). Nah, pada soal di atas, ada suatu keadaan yang membuat seseorang justru tidak boleh mengganti dengan rokaat yang sama. Dia harus melakukan sholat lain.

Dia tidak melakukan sholat Jum'at karena alasan syar'i, misalkan sakit sehingga tidak bisa berangkat ke masjid. Meskipun tidak sholat Jum'at, dia tidak boleh menggantinya dengan sholat Jum'at di rumah. Tapi dia wajib sholat dhuhur. Jadi, status sholat dhuhur yang dikerjakannya itu bukan sebagai mengganti (qodho') sholat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun