Mohon tunggu...
Stevi NenciaPurba
Stevi NenciaPurba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Interested in movie and blogging

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penetapan Kebijakan PPKM Darurat Pemerintah pada Covid-19

30 Juli 2021   12:03 Diperbarui: 30 Juli 2021   12:18 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

          Wabah covid-19 yang melanda dunia saat ini khususnya di Indonesia tampaknya belum menunjukkan perkembangan. Kasus positif yang terus meningkat membuat pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan baru guna mengendalikan penularan virus Covid-19 yang sampai saat ini belum terkendali. Terdapat 3,19 juta kasus positif di Indonesia dengan meninggal dunia mencapai angka 86 ribu. Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah, baik dalam bidang sosial, kesehatan, hukum dan lain-lain. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus berjalan dengan memikirkan keadaan masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat juga diberlakukan dalam kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dan yang sedang diberlakukan saat ini dan banyak menimbulkan pro dan kontra yaitu PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

          PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam penanganan Covid-19 yang diberlakukan pada awal tahun 2021. Kebijakan ini sudah diberlakukan di Jawa-Bali dan beberapa daerah lain dengan skala kecil. Kebijakan ini terdapat dalam 4 level dimana tiap levelnya berbeda tingkat keketatannya. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mencegahan dan mengendalian penularan Covid-19, dimana mall hanya boleh buka sampai jam 5 sore, toko-toko boleh buka hanya sampai jam 8 malam,warung makanan dan cafe dibatasi waktu buka nya, pedagang kaki lima maupun lapak jajanan tidak memperbolehkan pelanggan makan di tempat, segala kegiatan ataupun pertemuan kembali dilakukan secara daring, dan banyak masyarakat yang dirumahkan. Dalam kebijakan ini perusahaan non-esensial wajib menerapkan work from home atau WFH sebanyak 50% dan work from office atau WFO sebanyak 50%, untuk perusahaan esensial wajib menerapkan WFH sebesar 100% dan untuk perusahaan kritikal dapat melakukan WFO Sebanyak 100% dengan mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan ini banyak menimbulkan pro dan kontra di masyrakat. Masyarakat meminta kelonggaran kebijakan ini agar mereka dapat bekerja mencari rupiah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat baik dalam bentuk sembako maupun dalam bentuk uang langsung namun, bantuan sosial yang tak sampai ke tangan masyarakat membuat keadaan mereka terpuruk di tengah pandemi ini. Dana bantuan sosial yang diharapkan justru belum diterima akibat lambatnya perealisasian bantuan sosial ini oleh para pemerintah daerah. Pemberlakuan kebijakan ini pasti lah sangat berdampak kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang pendapatannya harian contohnya para pengemudi ojek online dimana penghasilan mereka perhari tidak menentu tergantung oleh banyaknya pelanggan hari itu apalagi dengan pemberlakuan kebijakan ini pastinya mengurangi pendapatan mereka bahkan mungkin dalam sehari itu mereka tidak mendapat serupiah pun. Tampak nya kebijakan ini akan diperpanjang mengingat masih tinggi nya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia dan apabila kasus positif tidak juga mengalami penurunan maka kebijakan PPKM Darurat ini akan terus diperpanjang. 

          Oleh karena itu, sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan ini sebaiknya pemerintah meninjau kembali hal-hal apa saja yang menjadi kendala dan apa saja yang dibutuhkan. Agar nantinya kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik dan dengan mementingkan kebutuhan masyarakat. Karena apabila kebijakan ini dilakukan tanpa ada nya pemeriksaan yang benar maka kebijakan ini hanya akan sia-sia dan tidak ada selesai nya. Begitu juga dengan bantuan sosial yang akan diterima masyarakat agar dapat direalisasi kan dengan cepat dan merata mengingat kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan maka diperlukan proses yang cepat agar semua masyarakat yang membutuhkan mendapat bantuan dan tidak menjadi sengsara akibat pemberlakuan kebijakan ini. Bukan hanya pemerintah namun, masyarakat juga berperan penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Untuk masyarakat juga agar terus menaati protokol kesehatan dan apabila hal ini dilakukan dengan baik maka kebijakan ini akan berhasil dalam mengendalikan penularan virus Covid-19. Dengan demikian diharapkan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menekan angka penularan Covid-19

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun