Mohon tunggu...
Humaniora

Keterkaitan HAM di Indonesia

2 Desember 2018   22:28 Diperbarui: 2 Desember 2018   22:50 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada jaman sekarang ini berita mengenai kasus permasalahan dalam bidang multidimensional sudah bukan hal yang asing lagi. di negara Indonesia sendiri jumlah permasalahan ini semakin tahun semakin meningkat dan menyebabbkan tumbuhnya masalah dalam bentuk lainnya. Mengapa sebenarnya hal - hal ini dapat terjadi? karena di jaman yang serba digital ini kita mengenal generasi milenial yang kurang memahami Hak Asasi Manusia. hal ini juga didorong dengan kemajuan teknologi yang benar - benar mempermudah manusia dalam melakukan sebuah pekerjaan.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip moral atau norma, yang menggambarkan standar dari perilaku manusia, dan dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Pada umumnya HAM dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang "seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

salah satu bentuk HAM adalah kebebasan untuk bisa beragama menurut keyakinan masing masing. Dalam pengertiannya yang murni, kebebasan beragama (religious freedom) memiliki empat aspek utama yaitu kebebasan nurani (liberty of conscience), kebebasan mengekspresikan keyakinan keagamaan, (liberty of religious expression), kebebasan melakukan perkumpulan keaga- maan (liberty of religious association) dan kebebasan untuk melembagakan ajaran keagamaan (liberty of reli-gious institutionalization). Dalam konteks kebebasan beragama, prinsip demokrasi merupakan konsep politik yang sangat ideal karena ia dibangun di atas kesadaran manusia sebagai makhluk yang memiliki kebebasan berkehendak. Manusia, tanpa membedakan kelas, etnis maupun struktur sosial, sebenarnya diberkati oleh Tuhan suatu kepercayaan diri dan kemampuan untuk membangun dirinya sendiri tanpa adanya interfensi pihak-pihak lainnya.

bentuk lain dari pemanfaatan HAM adalah berupa kebebasan untuk berpendapat. Di jaman sekarang ini,  rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini  tertulis dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita pun sebagai mahluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial. Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. namun dalam mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun