Mohon tunggu...
Kg Media
Kg Media Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jasa Posting

Jasa Posting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyematan Label Penyimpangan Pemeriksaan terhadap Hasil Audit Pembukuan PT Indosat Ooredo oleh KAP Ernst & Young

6 Juli 2022   13:38 Diperbarui: 6 Juli 2022   14:17 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Akuntabel

6. Perilaku professional

   Kualitas suatu audit biasanya diukur dengan pendapat pakar auditor, yang didukung oleh bukti objektif dan investigasi. Untuk memberikan layanan berkualitas kepada pemegang saham ketika auditor memberikan laporan audit yang independen, andal, dan didukung dengan bukti audit yang tepat (FRC, 2006). Salah satu manfaat dari Layanan Akuntan Bersertifikat adalah menyediakan informasi yang akurat dan andal untuk pengambilan keputusan dan memastikan konsistensi antara laporan keuangan yang dihasilkan manajemen dan standar akuntansi yang ada. Bagaimana jika auditor melakukan kesalahan dan memberikan pendapat yang tidak wajar atas laporan keuangan yang telah diaudit? Misalnya, dalam kasus KAP Purwantono, Suherman, dan Surja, anak perusahaan Ernst & Young (EY) di indonesia, yang di denda US$1 juta setelah regulator audit AS memberikan label penyimpangan pemeriksaan,terhadap hasil audit pembukuan salah satu kliennya.

ISI

   KAP Purwantono, Suherman, Surja dinyatakan telah mempublikasikan hasil audit perusahaan telekomunikasi Indonesia tahun 2011 yang membuat pernyataan berdasarkan bukti yang tidak memadai. Setelah meninjau hasil audit, EY Partners menemukan anomali yang berada di bawah hasil audit telco yang mencatat 4.000 sewa kamar untuk Cell Tower. Berdasarkan temuan tersebut, PCAOB mendenda KAP Purwantono, Suherman, dan Surja sebesar 1 juta dolar AS dan memberikan sanksi kepada dua sekutu. Roy Iman Wirahardja dan James Randall Laeli adalah mantan direktur profesional Asia Pasifik ET dan berkontribusi pada hasil audit perusahaan telekomunikasi 2011. PCAOB juga menjelaskan bahwa sesaat sebelum meninjau laporan audit pada tahun 2012, afiliasi EY Indonesia membuat lusinan badan peninjau "salah" yang menghambat proses peninjauan. Membahas pernyataan KAP Ernst & Young pada edisi , dalam bentuk esai:

1. Apa penyebab KAP Ernst & young memberikan label penyimpangan pemeriksaan  terhadap hasil audit pembukuan PT. Indosat Ooredo?

   KAP Purwantono gagal mengaudit laporan keuangan perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredo untuk tahun buku 2011. Keputusan ini diawali dengan penelaahan atas laporan audit KAP Purwantono oleh partner KAP Ernst & Young (EY) Amerika Serikat. Hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa hasil audit perusahaan telekomunikasi tersebut tidak didukung oleh bukti yang akurat terkait sewa 4000 menara seluler, namun KAP Purwantono menyatakan dalam opini audit tanpa syarat (WTP) bahwa laporan keuangan telah diterbitkan. Kecurigaan muncul karena auditor terburu-buru untuk melaporkan hasil audit dan melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai auditor untuk memperoleh bukti yang cukup. Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman, Surja) melanggar Prinsip Standar Teknis karena tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mematuhi standar teknis dan kerja lapangan dalam memperoleh bukti audit kompeten yang cukup. Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja) adalah kepentingan publik karena terbukti tidak bertindak dalam kerangka kepentingan publik sehubungan dengan tidak memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sebagai informasi yang diperlukan.Saya melanggar prinsip. publik.

2. Apa yang menyebabkan KAP Ernst & Young melanggar etika profesi auditor? 

   KAP Purwantono kedapatan gagal mengaudit laporan keuangan perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredo tahun buku 2011 dan diduga terburu-buru melaporkan hasil audit, tidak memenuhi kewajiban dan kewajibannya. Auditor mengeluarkan opini audit untuk memberikan cukup bukti yang diterima, dan mengeluarkan opini audit karena bukti yang tidak cukup. Hal ini membuktikan bahwa KAP Ernst & Young melanggar Kode Etik Auditor. Merupakan kasus KAP Ernst & Young yang  menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai  pada hasil audit PT. Indosat Ooredo yang akan dibahas pada essai iniBukan pertama kalinya KAP Ernst & Young melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntan publik. Sebelumnya, terjadi juga kasus yang akhirnya kantor akuntan publik partner dari E&Y dikenakan sanksi karena dinilai tak teliti dalam penyajian laporan keuangan PT Hansol Internasional Tbk (MYRX). Atas kesalahan ini OJK memberikan sanksi membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun dan juga pada tahun 2017, Dewan kehormatan Ikatan Indonesia (IAI), Anton Silalahi menilai PT Ernst & Young melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik karena melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Tiga pilar Sejahtera Food Tbk, dan kasus selanjutnya merupakan kasus KAP Ernst & Young yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai pada hasil audit PT Indosat OoreDalam melaksanakan tugasnya, auditor dihadapkan pada berbagai macam situasi yang memilki risiko tinggi antara lain adanya hubungan istimewa, kualitas komunikasi, klien yang tidak kooperatif, klien baru pertama kali diaudit dan klien bermasalah (Suraida, 2005). Hubungan yang terjalin lama antara KAP dan klien dapat mengakibatkan sesuatu hal negatif terhadap hasil audit yang dikeluarkan, dikarenakan rasa nyaman yang timbul.

   Di satu sisi, auditor harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, dan di sisi lain, auditor harus menghadapi tekanan klien. Jika pemeriksa tidak dapat menahan tekanan seperti tekanan emosional, pribadi, atau keuangan, independensi hasil pemeriksaan yang dipublikasikan dapat dipertanyakan. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan rotasi KAP untuk menghindari hal-hal berikut ini: B. Untuk PT Indosat Ooredo menggunakan KAP E&Y.

  Kode Etik Profesi Akuntansi yang diterbitkan oleh IAPI. Ini menetapkan prinsip-prinsip dasar yang harus diterapkan pada perusahaan atau individu mana pun dalam jaringan perusahaan, termasuk anggota dan non-anggota IAPI. IAPI , yang menyediakan layanan profesional termasuk asuransi dan layanan non-asuransi lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun