Kabar baik datang dari Dukcapil Mendagri, pada 2 Juni 2021 silam, disediakan pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender yang diselenggarakan di Tangerang Selatan.
Saya pertama kali mengetahui kabar adanya pendampingan pembuatan KTP-el bagi kelompok transgender saat membaca postingan di Instagram, mengenai sosialiasi layanan "Layanan Adminduk (Pendataan dan Perekaman KTP-el Serta Penerbitan KK) bagi Kelompok Transgender".Â
Layanan tersebut diselenggarakan di Disdukcapil Tangerang Selatan dan ditujukan kepada kelompok transgender seperti transpuan dan transpria.
Layanan tersebut sesuai dengan janji surat edaran dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh,  yang  memerintahkan seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk memberikan layanan yang sama kepada seluruh masyarakat, tanpa melakukan diskriminasi.Â
Edaran tersebut diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
Baca juga:Â Kartu ATM Tertelan? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dilansir oleh Kompas.com.
Kabar adanya pendampingan dan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender tentu saja menjadi kabar yang melegakan. Semoga saja dengan sosialiasi dan layanan yang tanpa pandang bulu membantu kawan transgender untuk mendapatkan KTP-el dan KK.
Penyebab kelompok transgender susah mendapatkan KTP-el dan KK
Kelompok transgender adalah mereka yang mengambil keputusan untuk bertransisi dari gender satu ke gender yang lain. Perubahan gender tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh keluarga dan lingkungan sekitar. Â Secara umum, berikut penyebab kelompok transgender susah mendapatkan KTP-el dan KK adalah sebagai berikut:
Adanya konflik internal keluarga
Tidak jarang kelompok transgender mendapatkan diskriminasi dari keluarganya sendiri lantaran mereka masih belum bisa menerima kondisi salah satu anggota keluarganya adalah bagian dari transgender. Tidak penerimaan tersebut berujung pengusiran kawan transgender keluar dari rumah. Hal tersebut membuat kelompok transgender sulit mendapatkan pelayanan membuat KTP-el dan KK karena tak mendapat dukungan dari keluarga.
Kolom gender di KTP
Transgender adalah kondisi dimana seseorang bertransisi ke gender yang lain. Tidak jarang pengisian kolom gender di KTP-el dan KK membuat kelompok transgender kebingungan mendapatkan pelayanan pembuatan dokumen administrasi tersebut.
Kelompok transgender masih kesulitan menerima validasi dari lingkungan sekitar
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, keberadaan transgender dianggap tidak wajar dan kadang kelompok tertentu memberikan perilaku diskriminatif.
Akibat dari tidak memiliki KTP-el dan KK bagi kelompok transgender
Sulitnya membuat KTP-el dan KK bagi kelompok transgender menyebabkan hal-hal berikut:
Susah mengurus BPJS
Tidak bisa ikut serta dalam pemilu
Dianggap tidak memiliki data yang legal
Tidak bisa menikah di KUA hingga susah mengurus dokumen administrasi lainnya
Oleh karena itu, adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender dari Dukcapil Mendagri diharapkan dapat membantu kawan transgender untuk memiliki dokumen legal. Mereka bisa mengakses fasilitas negara seperti BPJS sehingga kesejahteraan mereka juga terjamin.
Bagaimana cara membuat KTP-el dan KK bagi transgender?
Dilansir Kompas.com, pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender tidak ada bedanya dengan mengurus dokumen pada umumnya. Syarat membuat KTP-el untuk transgender:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawinÂ
- Memiliki KK
Dikutip Kompas.com, syarat untuk membuat KK syaratnya sebagai berikut:
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraianÂ
- Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRIÂ
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindahÂ
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
Baca juga:Â Sejarah dan Serba-serbi Pride Month LGBTQ
Semoga dengan adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender dapat mempermudah kelompok minoritas untuk mendapatkan pelayanan, akses, dan fasilitas negara tanpa mendapat perlakuan diskriminatif.
Semangat terus, kawan transgender! Terimakasih bagi Dukcapil Kemendagri yang memberikan perhatian dan pelayanan yang sama bagi masyarakat di Indonesia.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI