Mohon tunggu...
Stefan Fazanugra
Stefan Fazanugra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka membaca topik terkait politik, ekonomi, dan hukum serta yang berhubungan dengan masyarakat di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Hukum di Indonesia

25 September 2022   06:32 Diperbarui: 25 September 2022   06:32 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi : INAnews.co.id

Hukum adalah suatu norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya  kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. 

Konteks Semua Orang Sama dimata hukum 

Mengutip pendapat Sumarlin Zbutiarahman pada artikel kompasiana, kesamaan hukum harus melihat kasus per kasus dengan mengedepankan rasa keadilan dibandingkan Kepastian hukum yang diterapkan Indonesia saat ini (Indonesia mengadopsi sistem "civil law"). Ketika dihadapkan pada sebuah kasus hukum, masyarakat melihat terlebih dahulu kasus apa yang terjadi, bagaimana latar belakang terjadinya, siapa pelaku atau korban pelanggaran hukum, dan latar belakang dari kedua belah pihak. Seperti seorang Pejabat Kementerian pada tahun 2016 yang menggugat seorang Pengusaha Laundry karena jas dan batiknya rusak setelah dicuci di laundry kiloan. Karena merasa dirugikan, pejabat tersebut menggunakan pasal 28D ayat (1) UUD 1945, atas dasar kalimat "Semua orang sama dimata hukum". Yang terjadi pejabat tersebut mendapat cacian dari netizen, padahal pejabat tersebut menggunakan hak hukum pada pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Dan kasus lainnya Jennifer Elizabeth Wehantouw yang menggunakan haknya untuk melaporkan istri sang Jendral ke ranah hukum dan mendapat simpatik dari masyarakat luas dengan prinsip "Semua orang sama dimata hukum".

Obstruction of Justice 

Obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai dengan tujuan untuk mengaburkan fakta yang seharusnya dapat diperoleh. Tindakan "obstruction of justice" ini selain memuat adanya kesalahan pelaku yang dianggap sebagai kesengajaan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan pidana. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 dan 55 KUHP baik terlapor maupun tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum berupa pendampingan oleh penasihat hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan, termasuk saat dilakukan pengecekan TKP, rekonstruksi, penggeledahan, maupun penyitaan. Akan tetapi, oknum polisi malah tidak memperbolehkan terlapor untuk didampingi kuasa hukum yang akibatnya oknum polisi tersebut dengan seenaknya menyita barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara sehingga hal inilah yang menjadi indikasi dalam pemalsuan data yang dimana pemalsuan merupakan tindakan pidana dan melanggar ketentuan KUHAP dan upaya sebagai "obstruction of justice". 

Dengan adanya tindakan obstruction of justice ini, penegak hukum harus lebih tegas dalam membuat fakta-fakta yang menjadi dasar untuk menindak pelaku pidana agar tidak terjadi kesengajaan dalam mengaburkan fakta tersebut. 

Apakah hukum di Indonesia perlu dibenahi?

Melihat kondisi hukum yang kian memburuk ditambah dengan kasus-kasus yang beberapa minggu lalu sempat menggemparkan tanah air terkait pembunuhan brigadir J yang memiliki banyak rekayasa dan beberapa kasus lainnya yang ditindak berdasarkan kekuatan dan status seseorang. Hal ini tentu membuat citra hukum di Indonesia menjadi sangat buruk dan masyarakat perlahan-lahan mulai tidak percaya dengan hukum yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi pengadilan dan penegak hukum menjadi lebih profesional, bersih, dan mandiri. Kinerja di pengadilan dan penegak hukum hendaknya diawasi oleh badan atau lembaga yang mewakili masyarakat secara luas agar tidak melenceng dari tugasnya. Selanjutnya, merevisi undang-undang yang sudah tidak relevan dengan kondisi masa kini. Bentuk pelanggaran pun sudah semakin bervariasi, sebaiknya undang-undang yang mengatur terkait perekonomian, hak cipta, perdagangan yang menyangkut aktivitas manusia perlu dilakukan agar pelanggaran yang cukup banyak dapat diminimalisir. Semua harus ikut bergerak dalam mendukung revisi aturan-aturan yang telah disebutkan karena demi kebaikan bersama. 

Hukum di Indonesia terlalu rumit untuk dipahami dan sering terjadi isu pelanggaran undang-undang dan ketidakadilan. Ketidakadilan dan pelanggaran undang-undang digambarkan sebagai pakaian yang dimana orang akan memilih pakaian yang lebih bermerk dibandingkan pakaian yang tidak terkenal. Seseorang dapat menentukan keadilan berdasarkan kepentingan pribadi yang menurutnya menguntungkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun