Mohon tunggu...
Sri wahyuningsih
Sri wahyuningsih Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Mahasiswa fakultas ekonomi Jurusan akuntansi Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Perbankan terhadap perekonomian Indonesia di Masa Pandemi

16 Januari 2021   16:45 Diperbarui: 16 Januari 2021   16:56 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Rofiatunnisa, Saskia Niki Ulhaq, Sikhatul Akhidah    , Siti Musanadatul Ulya, Sri Wahyuningsih    , dan Tina Diniati

(Mahasiswi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, UNISSULA Semarang)

Dosen : Drs. Osmad Muthaher, M.Si

(Dosen Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi, UNISSULA Semarang)

Pada awal Maret 2020 Indonesia telah mengonfirmasi kasus pertama infeksi virus corona. Banyak sekali dampak yang terjadi akibat kasus ini, sehingga pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor. Tidak hanya sektor kesehatan saja yang berdampak, tetapi sektor ekonomi juga mengelami dampak yang serius akibat pandemi virus corona.

Wabah korona telah memicu dampak ekonomi besar yang lebih parah daripada yang disebabkan krisis keuangan global pada 2008. Kerugian yang disebabkan pandemi Covid-19 terjadi pada seluruh sektor ekonomi yang akan membutuhkan waktu cukup panjang untuk memulihkan kembali. Namun, sektor yang mengalami kerugian terbesar adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang terdampak wabah tersebut.

Pandemic covid-19 saat ini melanda diseluruh dunia terutama Indonesia, sehingga sektor Ekonomi sangat berdampak adanya pandemic seperti ini.  Salah satu dampaknya adalah penurunan ekonomi yaitu penurunan permintaan produk produk dan produksi menjadi terhambat karena bahan baku beasal dari luar Negara, dampak pandemic ini mempengaruhi terhambatnya realisasi penanaman modal tanpa kecuali, sehingga peran perbankan sangat dibutuhkan dalam membantu dunia usaha yang sedang mengalami tekanan baik melalui restrukturisasi kredit maupun dengan penyaluran kredit baru. Menurunnya  keterpurukan Ekonomi, dengan adanya bank dunia usaha yang mengalami keterpurukan ekonomi dapat menyalurkan kredit dan tidak perlu membeda-bedakan sektor, sedangkan tantangan pada perbankan saat ini adalah cara menjaga kualitas kredit agar tidak berujung dengan kredit macet atau non performing loan (NPL).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor keuangan dan asuransi terhadap PDB kuartal II 2020 baru sekarang  mencapai 4,44%. Dilihat dari peran perbankan terhadap ekonomi, tidak hanya angka kontribusi sectorial saja tetapi dilihat secara lebih luas bagaimana peran terhadap semua sektor ekonomi lainnya hingaa pertaian. Contohnya Bank Central Asia Tbk (BCA) memiliki semangat untuk membantu menggerakkan ekonomi nasional. Peran ini dilihat dari usaha perseroan dalam menjaga eksistensi debiturnya ditengah pandemic Covid-19. Menurut Direktur BCA masa pandemic seperti ini BCA harus menopang ekonomi nasional caranya dengan melepaskan kredit pada nasabah yang dinilai akan segera pulih kembali setelah masa transisi Covid-19. Kebutuhan kredit disektor infrastruktur, farmasi, ritel, distribusi dan perkebunan masih sangat besar sampai saat ini. Maka bank swasta terbesar di Indonesia ini dapat meningkatkan penyaluran kredit di sektor sektor itu.

Peran yang bisa diambil bank syariah sebagai bentuk kepedulian atau solusi terhadap ekonomi dan keuangan sosial Islam kepada nasabah pada masa pandemi, antara lain:

Pertama, memberikan penundaan pembayaran angsuran murabahah ataupun sewa di akad ijarah dan musyarakah mutanaqishah (antara 6-9 bulan) bagi nasabah yang terdampak pandemi, baik dampak secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan untuk pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah, pembayaran bagi hasil dapat ditunda atau ditiadakan.

Kedua, memberikan kelonggaran fasilitas restrukturisasi atau panjadwalan ulang kepada nasabah yang terdampak khususnya pada akad ijarah dan musharakah mutanaqishah sehingga biaya sewa yang dibebankan kepada nasabah bisa lebih kecil daripada biasanya. Hal ini dengan catatan untuk pembiayaan dengan akad murabahah, harga tidak boleh diubah dari kesepakatan awal. Artinya, keuntungan bank akan tetap. Namun, untuk akad ijarah dan sejenisnya dan akad musharakah mutanaqisah, biaya sewa bisa disesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan bersama antara bank syariah dan nasabah dengan catatan keduanya saling menerima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun