Mohon tunggu...
Sri Setyaningsih (201520027)
Sri Setyaningsih (201520027) Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

All change starts with us.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anti Kekerasan Seksual di Kampus

6 Desember 2021   15:49 Diperbarui: 6 Desember 2021   16:14 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini dapat menjadi salah satu landasan baru dalam mencari keadilan untuk masalah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus. 

Tetapi karena masih lemahnya hukum di Indonesia membuat para predator seksual kampus tidak takut ataupun jera. Bahkan sampai saat ini makin ramai alih-alih kabar tentang kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus setelah keluarnya pemen tersebut.

Penanganan sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 10 Permendikbud menegenai kewajiban kampus adalan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban. Kemudian di Pasal 14 dirincinya tentang jenis sanksi. 

Pertama, sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau permohonan maaf secara tertulis yang dipubliskan di internal kampus atau media massa. 

Kedua, sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan, atau pengurangan hak sebagai mahasiswa. 

Ketiga, sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, dan pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan atau Warga Kampus.

Lambatnya proses hukum yang dilakukan membuat kecemasan bagi para korban. Kejelasan tentang proses hukum yang dilaporkan seakan-akan menjadikan korban sebagai pegemis keadilan. 

Terkadang korban tidak diberi kepastian akan kelanjutan dari laporan tersebut. Dan waktu-waktu seperti ini bisa menjadi boomerang yang dilemparkan oleh pelaku kepada korban dengan berlindung di UU ITE tentang pencemaran nama baik. 

Hal tersebut banyak membuat korban yang seharusnya mendapat keadilan sepenuhnya, tetapi malah menjadi korban untuk kedua kalianya.

Kejadian seperti ini dapat membuat keadilan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhambat untuk kedepannya. Masih banyak pelaku-pelaku yang bebas dari hukuman seharusnya, salah satu faktornya adalah ketika mereka rata-rata merupakan petinggi-petinggi yang memiliki kekuasaan besar dan sircle yang luas. 

Hal ini dapat membuat korban menjadi takut untuk bersuara, karena melihat penanganan hukum yang tidak berjalan semestinya. Dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang tidak mendapat penanganan tuntas, dan bahkan tidak ada kejelasan sebagai jalan keluar untuk masalah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun