Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pandemi Covid-19 Ujian Pemerintahan Pak Jokowi - Ma'ruf

25 Oktober 2020   22:45 Diperbarui: 26 Oktober 2020   21:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi:https://www.merdeka.com (Intan Umbari Prihatin)

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak akhir tahun 2019 dan merembet ke Indonesia mulai tanggal 2 Maret 2020, telah merubah tatanan kehidupan manusia. 

Bukan hanya kesehatan tetapi juga politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Covid-19 yang dapat mematikan ini belum ada vaksin dan obatnya, sehingga para ilmuwan terus berjuang tanpa lelah melakukan penelitian untuk menemukan dan uji klinis demi kemanusiaa.

Penyebaran dan penularan Covid-19 yang masif lintas batas wilayah, negara memicu di beberapa negara memberlakukan "lockdown". Di Indonesia diterbitkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersklala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai payung hukumnya. Intinya semua kegiatan dibatasi, hanya 11 kegiatan yang diperbolehkan dengan standar protokol kesehatan secara ketat.

Ke-11 kegiatan itu meliputi 1. Kesehatan, 2. Bahan pangan/makanan/minuman, 3. Energi, 4. Komunikasi dan teknologi, 5. Keuangan, 6. Logistik, 7. Perhotelan, 8. Kontruksi, 9. Industri Strategis, 10 Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasionla dan objek tertentu, 11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Artinya semua kegiatan yang tidak termasuk ke-11 macam ini di tunda, diberhentikan, diganti dilakukan dari rumah.  

PSBB ini untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. PSBB meliputi pembatasan kegiatan orang dalam suatu wilayah terinveksi. Disini termasuk pembatasan pergerakan orang dan/atau barang, yang meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan di tempat umum. 

Dampak PSBB ternyata bidang ekonomi nyaris lumpuh, terutama sektor informal. Pengangguran bertambah karena PHK, dagangan sepi akibat daya beli merosot drastis. Bahkan acara pesta demokrasi Pilkada serentak yang biasanya masa panen raya bagi musisi/seniman, ternyata menjadi masa paceklik yang semakin berat karena kebutuhan terus berjalan.  

Pemerintahan Jokowi -- Ma'ruf di tahun pertama menghadapi pandemi Covid-19 sangat menguras energi, dana, pikiran, emosi, dan tidak tahu kapan berakhir. 

Anggaran pemerintah telah digelontorkan untuk menganggulangi pandemi Covid-19, bukan hanya bidang kesehatan yang merasakan, tetapi bidang ekonomi, pendidikan, agama, sosial budaya. 

Semua masyarakat kena imbas dari Covid-19. Bedanya, masyarakat kelas menengah, atas masih bisa bernafas sedikit lega karena ada tabungan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Namun masyarakat kelas bawah sangat ngos-ngosan untuk sekedar memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Oleh karena itu untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya, pemerintah telah mengeluarkan dana total sebesar Rp 677,2 triliun. Dana ini untuk bidang kesehatan (tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran BPJS, gugus tugas, insentif pajak). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun