Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berani Mengundang, Wajib Memuliakan Tamu

15 Januari 2020   12:27 Diperbarui: 15 Januari 2020   22:37 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi:www.primaradio.co.id (Beatrix Chistiana)

Pernikahan sebagai ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membina rumah tangga yang sejahtera, bahagia  dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 yuncto UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Perkawinan). 

Intinya dalam perkawinan itu ada janji suci antara pria dan wanita yang sudah berumur 19 tahun. Bedanya di UU No.1 Tahun 1974 usia pernikahan bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Jadi saat ini batasan usia pernikahan antara pria dan wanita sama 19 tahun.

Perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta perkawinan itu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 UU No.1 Tahun 1974). 

Bagi yang beragama Islam harus memenuhi rukun dan syarat yaitu ada mempelai laki --laki, mempelai perempuan, ada wali nikah bagi perempuan, ada 2 (dua) orang saksi laki-laki, dan ijab qabul. Ini sah menurut agama, dan baru sah menurut negara bila pernikahan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat tinggal wanita dengan biaya Rp 600.000,-. 

Jadi sebenarnya inti pernikahan itu pada saat prosesi pelaksanaan akad nikah. Setelah itu baru diadakan pesta pernikahan dengan mengundang tetangga, kenalan dan komunitasnya.

Masalahnya adalah acara untuk pesta pernikahan (walimatul 'ursy) biasanya lebih menyita pikiran, tenaga, waktu, dan biaya. Mengapa ?. Hal ini karena berkaitan dengan status sosial dan jaringan pertemanan dari pengantin dan orang tua masing-masing. 

Konsep pesta pernikahan biasanya ditentukan oleh pihak perempuan, walaupun pihak laki-laki dapat menentukan konsep sendiri, asal berdasarkan kesepakatan dan musyarawah antara dua (2) keluarga. 

Dari pihak siapapun yang mengadakan pesta pernikahan, dan konsep pernikahan semuanya itu perlu direncanakan secara matang. Apalagi bila pesta pernikahan akan dilaksanakan di gedung harus memesan jauh hari sebelum hari H. 

Tidak heran bila untuk mengurusi pesta pernikahan diserahkan Event Organizer (EO) khusus pernikahan. Tentu ada biaya untuk membayar jasa yang diberikan dalam menyelenggaraan pesta penikahan seperti yang diinginkan.

Apapun konsep pesta pernikahan baik sederhana, mewah, dan super mewah tentu mengundang tetangga, kenalan, handai taulan. Tidak jarang pesta pernikahan menjadi "ajang reuni" dan silaturahmi teman-teman sekolah, kuliah, kerja. Sekarang yang perlu diperhatikan adalah siapa saja yang akan diundang ?. Perlu mengenali profil tamu yang diundang. 

Perhitungannya satu (1) undangan biasanya dihadiri dua (2) orang. namun kenyataan sering terjadi satu undangan dihadiri oleh lebih dari 2 orang. Hal ini penting untuk membuat kalkulasi persediaan konsumsi, apalagi masakan pesan catering jangan sampai salah perhitungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun