Pernikahan sebagai ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membina rumah tangga yang sejahtera, bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 yuncto UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Perkawinan).
KEMBALI KE ARTIKEL