Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perpustakaan Sekolah, Mencerdaskan Bangsa yang Tak Bisa Ditunda

20 September 2018   17:10 Diperbarui: 26 September 2018   17:17 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara masalah perpustakaan walau  di era desrupsi 4.0 bukan berarti perpustakaan dan pustakawannya sudah berubah bentuk  dan pola pikirnya. Diakui, di kota-kota besar dan Indonesia bagian barat memang sudah terasa denyut perubahan dan kegiatan perpustakaan dengan pustakawan yang cekatan, lincah, profesional, "melek" teknologi, ramah, sopan.

Namun masih ada kota-kota dan daerah-daerah di Indonesia, apalagi yang termasuk daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar), yang berjumlah 122 daerah.

Jangankan mengenal pustakawan, dan perpustakaan untuk menuju dan mempunyai niat sekolahan pun harus berjuang memberi pengertian dengan orang tuanya. Tokoh masyarakat setempat mempunyai andil yang besar untuk menyadarkan para orang tua agar anaknya sekolah.

Di Indonesia menurut UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ada 5 (lima) jenis perpustakaan yaitu Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus.

Perpustakaan Nasional  ada di Jakarta (di Jalan Medan Merdeka Selatan No.11 dan di Jalan Salemba Raya No.28 Jakarta Pusat), gedung yang baru diresmikan Presiden Jokowi bulan September 2017 diklaim sebagai perpustakaan tertinggi di dunia dengan 24 lantai.

Perpustakaan Umum berada di daerah propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan masyarakat. Perpustakaan Sekolah/Madrasah, yang ada di setiap Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia.

Sedang Perpustakaan Perguruan Tinggi, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi , dan Perpustakaan Khusus ada di lembaga/instansi yang menyediakan koleksi khusus dengan pemustaka khusus di lingkungannya.

Perpustakaan Sekolah dalam UU No.43 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:"Setiap sekolah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional (koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan".

Dan yang penting perpustakaan sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah (dana BOS), atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan (pasal 23).

Artinya sebenarnya perpustakaan sekolah/madrasah itu mempunyai dana sebesar minimum 5 persen dari dana BOS untuk pengembangannya. Cuma mekanisme dan pertanggungjawaban untuk perpustakaan ini belum jelas bagaimana untuk dapat dilaksanakan.

Data Sekolah di Indonesia (2018) TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK negeri dan swasta  mencapai 307.655 (www.kemendikbud.go.id), semestinya kalau sesuai dengan UU No.43 Tahun 2007 ada sejumlah itu perpustakaannya. Namun kondisi di lapangan menurut data Perpustakaan Nasional (2016) jumlah perpustakaan sekolah ada 118.599 unit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun