Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aksesibilitas Bagi Difabel dalam Ruang Publik Masih Terbatas

18 Juli 2022   09:35 Diperbarui: 18 Juli 2022   15:18 1603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah warna warni. Ruang publik yang belum 100 persen aksesibilitas bagi difabel.  Foto dokpri

- Tempat pertemuan antara pengguna individu yang tidak terencana dan bukan yang bersifat rutinitas,

- Adanya sikap sopan santun antar sesama pengguna

Sedangkan pemahaman mengenai ruang publik ini menurut Wikipedia adalah sebuah areal atau tempat di mana suatu masyarakat atau komunitas dapat berkumpul demi tujuan yang sama. Areal ini dapat berupa ruang dalam dunia nyata atau real space, contohnya, berupa taman-taman, sekolah, gedung-gedung bersama, tempat olahraga. Areal lainnya adalah dunia maya atau virtual space yang berupa grup-grup Facebook, WhatsApp, LINE dan lain-lain.

Mengacu pada pengertian yang dijelaskan oleh Dedi, jelas ruang publik diperuntukkan bagi semua orang tanpa kecuali, entah itu kaum disabilitas atau masyarakat pada umumnya.

Hanya karena alasan keindahan terkadang ruang publik tidak bisa dijangkau orang berkebutuhan khusus. Misalnya jalannya tinggi, bertangga, tidak dibarengi jalan miring yang bisa dilalui kursi roda, ada pembatas atau pagar. 

Sebenarnya jika ruang publik ramah disabilitas bukan saja kaum disabilitas yang bisa menggunakan, tetapi orang tua yang sudah sepuh, bayi dengan kursi dorongnya.

Masjid Al-Aqsa yang ramah disabilitas. Dokpri
Masjid Al-Aqsa yang ramah disabilitas. Dokpri

Real Space yang Aksesibilitas bagi Difabel

Ruang publik yang harus memiliki akses bagi difabel bukan hanya ruang terbuka untuk penyegaran saja. Tempat lain pun harus memiliki aksesibilitas, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat lain yang biasa digunakan warga.

Namun sayang, walaupun hak aksesibilitas telah diatur UU No 8 pasal tahun 2016, masih banyak perkantoran yang tidak menyediakan kemudahan bagi disabilitas.

Seperti yang sering terjadi pada suami, dia tidak masuk ke dalam bank atau kantor layanan publik lainnya hanya karena sulitnya untuk masuk. Solusinya, pihak costumer atau satpam datang ke mobil meminta tanda tangan yang diperlukan.

Selain kantor pemerintahan yang masih banyak tidak ramah disabilitas, masjid pun demikian. Sangat sedikit masjid menyediakan akses, menyediakan alat untuk kaum difabe.    

Ada lift untuk menuju ke lantai selanjutnya. Dokpri
Ada lift untuk menuju ke lantai selanjutnya. Dokpri

Salah satu masjid yang sudah memiliki akses kursi roda adalah masjid Agung Al-Aqsa Klaten. Di sana ada jalan miring untuk menuju tempat wudhu dan ke lantai satu. Ada juga lift untuk sampai ke tingkat selanjutnya. Kelemahannya, tanjakan terlalu curam, sehingga butuh tenaga untuk mendorong. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun