Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bekerja di Sawah, Adakah Cuti dan Etika?

7 Juni 2021   10:48 Diperbarui: 7 Juni 2021   10:54 1602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dari pixabay.com

 - Secara waktu sikap Pak Fulan merugikan pemilik tanah. Dengan terlambat datang jelas merugikan pemilik tanah. Masa tanam, panen, pemeliharaan sudah ditetapkan waktunya. Misalnya, waktu yang tepat untuk rabuk adalah satu pekan setelah tanam, ketika meleset akan berpengaruh terhadap tanaman padi. Waktu yang tepat mengairi sawah adalah dua hari sekali, jika Pak Fulan terlambat mengairi, tanaman akan kering. Ketika waktu semprot hama tiba, jika Pak Fulan terlambat, tanaman akan habis dimakan hama.

Sebagai pemilik sawah dan mempekerjakan Pak Fulan, apakah memiliki kebebasan mencari pengganti? Jika Pak Fulan telah seleh (menyerahkan kalau tidak bisa datang, baru kita mencari pengganti)

Keuntungan Pak Fulan memiliki majikan sudah jelas, dia akan terus bekerja dan memiliki penghasilan setiap harinya. Berbeda jika tidak memiliki majikan, dia akan menunggu dipanggil oleh para pemilik sawah. Pemilik sawah pun tidak sembarangan mengambil pekerja.

Pekerjaan di sawah itu serempak. Misalnya, dalam pekan pertama di bulan April, semua pemilik sawah melakukan tabur benih. Setelah itu berhenti sekitar duapuluh tiga hari menunggu benih tumbuh dan siap tanam. Pekan kedua, semua petani serempak melakukan tanam benih. Yang laki-laki mencabut benih yang perempuan menanam atau tandur.

Masa pemeliharaan tanaman padi, pemilik sawah hanya membutuhkan satu atau dua orang saja. Berbeda pada saat masa tanam yang membutuhkan minimal 10 orang. Itu artinya buruh tani hanya memiliki penghasilan selama dua pekan. Kecuali bagi mereka yang rajin karena pada dasarnya lapangan pekerjaan di desa itu banyak. salah satunya menjadi penambang pasir, tenaga bangunan dan berdagang.

bahan bacaan :

https://www.hukumonline.com/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun