Mohon tunggu...
Sri Rahma Astari
Sri Rahma Astari Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Profil, Tugas, Fungsi, serta Penanganan Konflik: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan

17 April 2021   23:12 Diperbarui: 17 April 2021   23:59 1038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan/dokpri

Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Medan pada mulanya merupakan gabungan dari dua instansi pemerintah, yaitu: Kantor Sosial Politik (SOSPOL) dan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (MAWILHANSIP) yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan bernama Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Medan, kemudian berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Kota Medan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007. Namun, dalam upaya pengembangan dan peningkatan pembinaan perlindungan masyarakat (LINMAS) maka Bidang Linmas dipindah tugaskan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat dan penegakan peraturan daerah.

 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan yang dipimpin oleh bapak Sulaiman Harahap, SH, M.SP selaku Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan terletak di Jalan Balai Kota No. 10, Kesawan, Kec. Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik sebagai unsur penunjang Pemerintah, sebagaimana yang telah di amanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Medan No. 22 Tahun 2020 Tentang Rincian Tugas Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Medan.

Dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan selain Kepala Badan juga terdapat sekretariat dan 4 bidang yaitu, bidang wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa, bidang politik dalam negeri, bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan organisasi kemasyarakatan, dan bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik. Berikut ini adalah struktur organisasi badan kesatuan bangsa dan politik, terdiri atas:

  • Kepala Badan.
  • Sekretariat, membawahi:
    • Sub bagian program dan anggaran.
    • Sub bagian keuangan, dan
    • Sub bagian umum dan kepegawaian
  • Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter bangsa:
    • Sub bidang idologi dan wawasan kebangsaan.
    • Sub bidang bela negara dan karakter bangsa.
  • Bidang Politik dalam Negeri:
    • Sub bidang pengembangan budaya dan etika politik.
    • Sub bidang fasilitas partai politik dan pemilihan umum.
  • Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan:
    • Sub bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya.
    • Sub bidang organisasi kemasyarakatan.
  • Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik:
    • Sub bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen, dan
    • Sub bidang penanganan konflik.
  •  UPT dan Kelompok Jabatan Fungional dan Pelaksana.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas dan kondisi daerah Kota Medan, hal ini ditandai dengan peranan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam tim dan sekretariat seperti : Sekretaris Komite Intelijen Daerah (Kominda), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum pembauran kebangsaan (FPK) dan Koordinator Pengawasan dan Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Lembaga Asing dan NGO serta tenaga kerja asing. Dari segi Politik Kepala Badan memegang peranan sebagai Ketua Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Medan, disamping itu Kepala Badan Kesbang juga ditunjuk sebagai SKPD yang mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas / LSM, rekomendasi izin penelitian baik untuk WNI maupun WNA serta beberapa pelayanan lainnya yang menyangkut tupoksi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ikut mengambil peran sebagai suatu badan yang menangani permasalahan-permasalahan ataupun konflik yang terjadi. Dengan cara membangkitkan kesadaran berbangsa kepada seluruh masyarakat dan menanamkan nilai-nilai pancasila serta melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat. Selain itu dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang terdapat di masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan yang dipimpin oleh Kepala Badan melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang yang terkait untuk menyelesaikan suatu masalah atau persoalan tersebut.

Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi para pegawai ataupun para kepala bidang saling bekerjasama walaupun permasalahan itu berbeda dengan bidang yang mereka emban. Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Drs. Lilik, M.AP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri mengatakan bahwa "Kita sebagai Kepala Bidang jika ada suatu permasalahan yang terjadi dan lebih dahulu mengetahui permasalahan itu walaupun berbeda dengan bidang kita, pastinya kami cepat-cepat mengonfirmasikan kepada Kepala Bidang yang terkait serta saling bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut". Ujarnya di wawancara pada Selasa (16/03/2021)

Seperti contoh salah satu kasus persoalan sengketa lahan yang terjadi beberapa minggu yang lalu di salah satu daerah Kota Medan serta permasalahan mengenai perebutan kekuasaan dalam organisasi masyarakat (Ormas) atau LSM Kota Medan.

Rapat dengan Ormas BKMT Mengenai Masalah Kepengurusan
Rapat dengan Ormas BKMT Mengenai Masalah Kepengurusan
Rapat dengan Ormas BKMT Mengenai Masalah Kepengurusan
Rapat dengan Ormas BKMT Mengenai Masalah Kepengurusan

Ditulis Oleh: 

  • Salamun Herdiansyah
  • Samsuddin Harahap
  • Sofyana Zulfi
  • Sri Rahma Astari
  • Winanda Romadani Harahap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun