Mohon tunggu...
Sri Jayanti
Sri Jayanti Mohon Tunggu... Penerjemah - Saya adalah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ibu rumah tangga keturunan Jawa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BUMN Ayam Sayur Bernama 'Bulog'

12 Agustus 2019   17:03 Diperbarui: 12 Agustus 2019   17:07 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Tempo/Aditia Noviansyah)

Sumirta Adi Jaya dari Aliansi Peduli Masyarakat Miskin (APMM) menilai, kisruhnya penanganan BPNT dikarenakan masih belum adanya aturan yang jelas dari Kemensos. "Harus ada peraturan menteri atau keputusan menteri, yang bisa dipakai untuk payung hukum dalam penyaluran BPNT. Kalau tidak ada aturan itu, maka pelaksanaannya akan berantakan," tegasnya.

Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perum Bulog, Febby Novita, menilai pernyataan Kadinsos Lampung tersebut hinaan kepada Perum Bulog yang merupakan lembaga pemerintah. Tidak sepantasnya dilontarkan oleh seorang pejabat publik yang notabene sebagai aparatur sipil negara.

Febby memastikan Sekar Perum Bulog mendukung sepenuhnya langkah manajemen yang telah melaporkan Kadinsos Lampung tersebut ke pihak berwajib.

Rujukan II

Diolah dengan gambar dari imgur.com
Diolah dengan gambar dari imgur.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun