Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia

28 Juli 2023   03:06 Diperbarui: 28 Juli 2023   03:12 9315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(HAN)

Menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak, mengatur tentang:

*Berdirinya negara

*Fungsi lembaga negara

*Hubungan antar lembaga negara

Menggambarkan negara dalam keadaan bergerak yakni aturan yang harus diperhatikan oleh kelengkapan negara dan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan


 

Fokus terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan

Menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi saja daripada negara

Banyak berkaitan dengan proses politik dalam suatu masyarakat hukum tertentu dan organisasinya

Lebih banyak berurusan dalam pelaksanaan pembentukan aspirasi politik itu, jadi relatif lebih banyak dengan proses pemerintahan dan organisasinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun