Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia

28 Juli 2023   03:06 Diperbarui: 28 Juli 2023   03:12 9023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERBEDAAN HUKUM  ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Pengertian HAN dan HTN

adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiban warga negara.

B. Hubungan antara HAN dan HTN

Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari Hukum Tata Negara. Badan-badan kenegaraan tanpa Hukum Tata Negara adalah lumpuh karena mereka tidak diberi kekuasaan atau kekuasaannya itu tidak menentu dan badan kenegaraan tanpa Hukum Administrasi Negara adalah bebas karena mereka dapat menggunakan kekuasaannya itu sekehendak hatinya saja. Jadi, badan-badan kenegaraan itu memperoleh wewenangnya dari Hukum Tata Negara dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya itu harus berdasarkan atau sesuai dengan Hukum Administrasi Negara (azas negara hukum).

C. Persamaan antara HAN dan HTN

  • Antara HAN dan HTN sama-sama tidak memiliki perbedaan yuridis prinsipiil 
  • Kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannya
  • Sama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik
  • Sama-sama merupakan hukum negara
  • Azas-azas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara
  • Memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakim
  • Berperan dalam hubungannya dengan badan-badan kenegaraan
  • Merupakan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (termasuk ke dalam hukum publik)

D. Perbedaan antara HAN dan HTN

HUKUM TATA NEGARA

(HTN)

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun