Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sudah Idealkah Pesta Demokrasi di Negeri ini?

30 Juli 2022   09:08 Diperbarui: 30 Juli 2022   09:11 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber gambar:Dokumentasi Pribadi

Pemilu atau pemilihan Umum adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari jabatan Presiden atau eksekutif, wakil rakyat atau legislatif di berbagai tingkatan pemerintahan.

Di Indonesia, Pemilihan Umum menggunakan azas LUBER dan Jurdil yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Langsung artinya pemilih diharuskan memilih secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. 

Umum artinya seluruh rakyat Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan sudah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi. Bebas artinya pemilih bebas memilih sesuai hati nuraninya tanpa ada paksaan. 

Rahasia artinya rakyat sebagai pemilih dijamin kerahasiaannya ketika menentukan pilihannya. Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu semua elemen mulai dari pemilih sampai penyelenggara harus bersikap jujur. Adil artinya bahwa setiap partai politik serta pemilih harus mendapat perlakuan yang sama untuk bebas dari kecurangan.

Masih sangat jelas dalam ingatan kita saat orde baru, jumlah partai peserta pemilu hanya 3 partai yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (GOLKAR) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ketiga Partai tersebut berlaga pada pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Ketiga partai tersebut disebut kurang representatif sehingga dinilai kurang bisa mewakili aspirasi penduduk Indonesia yang berjumlah ratusan juta penduduk.

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, Jabatan Presiden digantikan oleh wakil Presiden yaitu Bacharudin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu segera dilaksanakan dan hasil pemilu tahun 1997 segera diganti. Tanggal 7 Juni 1999 atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, Pemilu kembali dilaksanakan.

Pada pemilu tahun 1999, ada 141 partai politik yang mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM, akan tetapi hanya  48 partai politik yang lolos dan bisa mengikuti pemilu. Pemilu tahun 1999 adalah pemilu pertama di era Reformasi.

Pada tahun 2004, pemilu diikuti 24 partai politik. Dari sinilah awal mula pemilihan Umum secara langsung benar-benar di mulai. Rakyat tidak hanya memilih partai politik saja, tetapi juga memilih wakil rakyat yang kelak akan duduk sebagai wakil rakyat di Legeslatif. 

Rakyat merasa dibuat kebingungan dengan pilihannya, karena dari sekian ratus wakil rakyat tersebut, tidak ada 10 persen dari mereka yang benar-benar dikenal oleh masyarakat bawah. Rakyat  dihadapkan pada sebuah pilihan yang sulit. Perumpamaannya seperti memilih seekor kucing dalam karung. Rakyat harus memilih wakilnya mulai dari DPRD Kab/Kota, DPRD Tingkat I / Provinsi, DPD hingga DPR Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun