Mohon tunggu...
Sri Lestari
Sri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswi

Mahasiswi Teknik Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan HAM dengan Pancasila

14 Juni 2022   20:25 Diperbarui: 14 Juni 2022   20:40 6025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Penulis : Sri lestari Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang,  Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri

Dalam kehidupan ini, setiap manusia pasti memiliki hak hak dasar dan kewajiban dalam kehidupannya dan hak-hak tersebut sudah diakui secara universal. Dengan adanya HAM, manusia mempunyai perlindungan dalam dirinya yang bisa melindunginya dari tindak kriminal dan tindak kekerasan lainnya. Kita sebagai manusia harus ikut berpatisipasi dalam menegakkan hak asasi manusia atau HAM agar kita dapat memiliki kehidupan yang sejahtera bebas dan layak. Dalam HAM terkandung nilai nilai pancasila di dalamnya, yaitu nilai ideal, instrumental, dan nilai praktikal. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman untuk menegakkan HAM.

HAM merupakan hak-hak yang telah diberikan Tuhan sejak kita lahir hingga mati dan berhak diterima oleh setiap manusia tanpa direnggut dan diambil oleh orang lain secara paksa. HAM sangat penting untuk mengatur kehidupan manusia yang dapat mengatur kebutuhan manusia seperti mengatur pendidikan dan lain sebagainya. HAM mendorong perlindungan agar manusia terbebas dari kekerasan beragama, mendorong kebebasan berpikir dan berpendapat dan kebebasan berekspresi dan lain-lain.

Pancasila secara umum mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini dijadikan sebagai jiwa seluruh rakyat Indonesia dan memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia. HAM dalam pancasila telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperinci lagi ke dalam yang merupakan hukum dasar, hukum konstitusional dan fundamental bagi negara republik indonesia.

Hubungan HAM dengan pancasila pada sila pertama yaitu untuk menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan kebebasan memilih agama nya masing-masing selagi masih menghormati ibadah agama lain. Dalam Q.S Al-Kafirun berisi kandungan tentang bagaimana kita harus menghormati dan toleransi dalam keimanan dan peribadahan. Allah SWT berfirman yang artinya “Katakanlah ‘ hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan pula penyembah Tuhan yang aku sembah.” Pada sila kedua yaitu selalu memosisikan rakyatnya pada kedudukan yang sama dalam hukum dan tidak membedakan si kaya dan si miskin. Pada surah An nisa ayat 135 dijelaskan yang artinya “wahai orang-orang yang beriman, jadilah orang yang benar-benar menegakkan keadilan”. Pada sila ketiga yaitu sebagai warga negara seharusnya kita meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan yang dapat membuat bangsa Indonesia lebih baik. Pada sila keempat yaitu dikaitkan dengan kita harus menekankan masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah secara bermusyawarah dan mufakat sehingga keputusan suatu masalah tersebut dapat diselesaikan lebih baik dan pasti. Pada sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. HAM adalah bagian terpenting dari keadilan sosial karena jika tanpa HAM maka keadilan sosail tidak akan berjalan sesuai dan tidak seimbang.

Pancasila memiliki nilai-nilai dasar untuk menegakkan Hak Asasi Manusia. Dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila kita secara tidak langsung sudah menegakkan pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun