Mohon tunggu...
Serikat Pekerja S C T V
Serikat Pekerja S C T V Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Serikat para pekerja stasiun SCTV yang berafiliasi kepada ASPEK Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SCTV Bernafsu Tuntaskan Kasus Buruh

10 Maret 2013   03:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:02 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13628844491440227125

[caption id="attachment_231733" align="aligncenter" width="300" caption="Manajemen SCTV bernafsu tuntaskan perselisihan industrial dengan para buruhnya."][/caption] Setelah selama delapan bulan menjalin kekisruhan dengan para pekerja tetapnya, kini manajemen PT Surya Citra Televisi (SCTV) benar-benar berniat ingin menuntaskan kasus itu selekas-lekasnya. Ini dibuktikan dengan inisiatif kuasa hukum SCTV yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait kasus penolakan kebijakan outsourcing oleh 40 pekerja tetap SCTV, dan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terkait kasus yang melibatkan seorang jurnalis Liputan 6. Demikian dijelaskan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) Agus Suhanda seusai rapat konsolidasi bersama LBH Aspek Indonesia di Kantor DPP Aspek Indonesia di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3). "SCTV sangat bernafsu menuntaskan kasus-kasus perselisihan perburuhannya selekas-lekasnya dan ini sangat menarik," katanya. Sejak awal, jelas Agus, kami beritikad baik dengan mempertanyakan kebijakan outsourcing yang mesti dilakukan secara diskriminatif dan intimidatif terhadap teman-teman secara baik-baik. "Namun mereka menantang kami untuk menuntaskannya di pengadilan. Dan terbukti, setelah 4o pekerja tetap diskorsing secara sepihak karena menolak kebijakan itu, justru mereka yang mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Nakertrans Jakarta Pusat dan mendaftarkan gugatan ke PHI," paparnya. Pada bagian ini, tegas Agus, kami telah membuktikan bahwa kami tidak pernah beritikad untuk memulai perselisihan atau konflik tapi justru pihak SCTV yang berkeinginan mendapatkan pembenaran atas kebijakan outsourcing itu. "Situasi serupa juga terjadi pada kasus jurnalis Liputan 6 yang di-PHK secara sepihak dan dikirimi uang pisah. Padahal anggota kami itu sudah menolak, dan pihak SCTV bersikeras menghentikan pembayaran upah dan mengirimkan uang pisah. Kini, justru mereka yang mencatatkan kasus itu ke Disnakertrans DKI Jakarta," katanya terheran-heran. Tentang hasil konsolidasi dengan LBH Aspek Indonesia, Agus menambahkan, SP SCTV bersama DPP Aspek Indonesia bertekad akan terus meladeni penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pihak SCTV hingga tingkat mana pun. "Kamis (14/3) nanti, kami akan menghadiri sidang pertama di PHI, sekaligus menghadiri perundingan tripatrit. Meski demikian, kami juga akan terus melakukan berbagai aksi, misalnya aksi BOIKOT SCTV (OUTSOURCING BROADCASTER) di Bundaran Hotel Indonesia saat Car Free Day dalam waktu dekat," jelasnya. Agus mengatakan bahwa aksi itu dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada SCTV agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan kebijakan outsourcing di media tersebut dan mengingatkan persoalan kemanusiaan sebagai dampak kebijakan itu. "Biarlah kami disebut duri dalam daging. Yang penting, kami telah mengingatkan kepada pemilik dan pengelola SCTV soal kekisruhan media, serta mengingatkan khalayak agar kritis terhadap media yang menerapkan kebijakan itu," tegasnya.[]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun