Mohon tunggu...
Sri Palupi
Sri Palupi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Syarif Hidayatulah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Baru Amdal Pasca Disahkanya UU Cipta Kerja

21 Desember 2020   07:22 Diperbarui: 21 Desember 2020   07:56 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Afri Awang Foto : jpnn.com

Dilangsir dari Kontan.co.id Profesor San Afri Awang, menyatakan bahwa pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari prinsip dan konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang beri kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Menurut dia, tidak semua usaha mengharuskan persyaratan Amdal. Karena pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko.

"Untuk usaha berisiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Baru, berisiko tinggi wajib membutuhkan Amdal" Kata San Arifin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun