Perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan audit internal mengenai keselamatan di kapal dan perusahaan dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan sebagai bentuk verifikasi, tinjauan ulang, dan evaluasi kegiatan keselamatan dan pencegahan pencemaran.Â
Prosedur pelaksanaan ini secara dasar harus mencakup tanggung jawab, kompetensi, dan pemilihan auditor, penjadwalan audit, persiapan dan perencanaan audit, pelaksanaan audit, laporan audit, serta tindak lanjut berupa tindakan perbaikan.Â
Selain itu, personel yang melaksanakan audit diharuskan untuk bersifat independen terhadap lingkup bidang yang diaudit kecuali jika hal ini tidak dapat dihindari akibat ukuran dan sifat perusahaan.Â
-
Eksternal
Perusahaan juga berkewajiban untuk melaksanakan audit eksternal terhadap manajemen keselamatan melalui pengajuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Audit ini meliputi:
A. Audit manajemen keselamatan untuk perusahaan yang terdiri atas:
Audit Pertama, yaitu audit yang dilakukan apabila manajemen perusahaan belum memiliki DOC (Document of Compliance atau Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan).Â
Audit Tahunan, yaitu audit yang dilakukan untuk memastikan efektivitas penerapan sistem manajemen keselamatan. Audit ini dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan sebelum atau sesudah tanggal ulang tahun DOC terhadap kantor pusat perusahaan dan kantor cabang yang diberi tanggung jawab melaksanakan sistem manajemen keselamatan.Â
Audit Pembaruan, yaitu audit yang baru dilakukan setelah audit tahunan tahun keempat selesai dilakukan.Â
Audit Tambahan, yaitu audit yang dilakukan apabila terjadi perpindahan alamat pada perusahaan, terjadi perubahan mendasar terhadap dokumen sistem manajemen keselamatan, terjadi penambahan dan/atau perubahan tipe kapal, terjadi perubahan standar kapal non konvensi menjadi kapal standar konvensi, atau terjadi kecelakaan pada kapal.
B. Audit manajemen keselamatan untuk kapal yang terdiri atas: