Mohon tunggu...
Sopian Hadi
Sopian Hadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Nature enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Kabar BPJS? (Bagian Terakhir)

11 November 2014   21:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:04 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PASAL 28 H, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya, ayat (3) menggariskan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Hak Asasi Manusia tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kesehatan sebagai pelayanan dasar merupakan hak kita, dan kewajiban Negara adalah menyediakan sarana prasananya untuk mewujudkan tujuan Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta membumikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Negara hadir untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, salah satunya adalah program jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Program tersebut telah berjalan sejak 1 Januari 2014, dan masyarakat banyak mendapatkan manfaat dari program jaminan kesehatan, terutama kalangan pekerja yang berpenghasilan rendah. Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

BPJS Kesehatan

Undang-undang memberikan perlindungan di bidang kesehatan, kepada pekerja yang menerima upah, gaji, atau imbalan dalam bentuk lain. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, yakni mewajibkan Pemberi Kerja untuk mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial baik program BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.  Pemberi kerja tersebut antara lain orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Salah satu program yang mewajibkan pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya adalah BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, memberikan batasan waktu kepada Pemberi Kerja untuk mendaftarkan Pekerjanya pada program BPJS Kesehatan. Bagi Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, Usaha Besar, Usaha Menengah, dan Usaha Kecil, paling lambat tanggal 1 Januari 2015 sudah harus didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Untuk Usaha Mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016. Sedangkan bagi Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja paling lambat tanggal 1 Januari 2019.

Mekanisme Pembayaran

Perpres 111/2013 merincikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non PNS sebesar 5 % (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Pemberi Kerja memungut iuran dari Pekerjanya sebesar 2 % (dua persen), kemudian 3 % (tiga persen) lagi dibayarkan oleh pemberi kerja. Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Sedangkan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (bukan pegawai) dibagi menjadi dua termin. Pertama, iuran mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta. Termin Kedua, Iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Sanksi

BPJS berwenang untuk mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis dan denda. Di samping itu, atas permintaan BPJS, pemeritah atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya,  antara lain tidak diprosesnya izin usaha yang diajukan oleh perusahaan/pemberi kerja, tidak diterbitkannya izin mendirikan bangunan, tidak diprosesnya permohonan Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan  kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu, dalam waktu kurang lebih dua bulan ini, perusahaan/pemberi kerja segera mungkin mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan, karena paling lambat paling lambat tanggal 1 Januari 2015 sudah harus didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

KIS

Tercatat, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan. Minimnya informasi terkait manfaat dari BPJS Kesehatan yang diterima oleh perusahaan/pemberi kerja dan peserta, salah satu faktor. Perusahaan menganggap ketika pekerjanya sudah menjadi peserta Jamsostek, maka BPJS kesehatan dianggap tidak perlu lagi. Padahal Jamsostek - yang otomatis berpindah menjadi BPJS Ketenagakerjaan- berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan meliputi program jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian.

Perlu langkah-langkah startegis untuk mengajak perusahaan berinisiatif mendaftakan pekerjanya. Koordinasi, integrasi, dan sinergi (KIS) antara Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan BPJS untuk memantau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan, niscaya harus dilakukan.

Sebagai catatan terakhir, Perpres 111/2013, masih terkesan diskriminatif terhadap golongan lemah. Hal ini tercermin dari pembagian ruang perawatan yang hanya Ruang Kelas III, untuk layanan rawat inap bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Pembagian kelas tersebut masih ditentukan kesanggupan kita untuk membayar, terlihat sekali perbedaan kelas antara pekerja biasa dengan PNS atau pejabat Negara. Semoga pemerintah daerah berani memberikan jaminan perlakuan yang sama kepada masyarakat lemah, sehingga ke depan, perawatan kepada peserta PBI dilakukan di ruang kelas I.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun